TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menerapkan sanksi administratif bagi perseorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasitas dan tempat umum serta penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
“ Penerapan saksi denda administratif tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Temanggung nomor 45 tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Temanggung, Joko Prasetyo kepada wartawan, Jumat ( 28/8).
Joko mengatakan, sanksi diberlakukan secara berjenjang baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dan penyelenggara kegiatan.
Untuk perseorangan, sanksi tersebut mulai dari teguran secara lisan, sanksi sosial berupa menyapu atau mengambil sampah di fasilitas umum, tindakan yang bersifat mendidik hingga sanksi denda administratif sebesar Rp 20.000.
Sedangkan untuk pelaku usaha berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga batas waktu tiga hari sejak teguran lisan tersebut diberikan dan denda administrati yang bervariasi. Yakni, denda bagi pelaku usaha mikro sebesar Rp 100.000, usaha kecil Rp 200.000 dan usaha besar Rp 500.000 dan usaha besar sebesar Rp1 juta.
“Bagi pelaku usaha juga akan dihentikan sementara operasional usahanya setelah tujuh hari penerapan denda administratif tersebut, hingga penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha,” kata Joko yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, denda administratf tersebut merupakan tindakan terakhir bila pelanggar tersebut sudah diberi teguran lisan, sanksi sosial dan lainnya tetapi masih saja tidak melaksanakna protokol kesehatan covid-19.
Dalam penerapan sanksi tersebut perangkat daerah sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Sedangkan, uang denda yang didapat tersebut nantikan akan dimasukan sebagai pendapatan daerah bukan pajak.
Ia menambahkan, sebelum penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Pemkab Temanggung dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu ke depan akan menyosialisasikan perbup tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Temanggung.
Joko berharap dengan adanya sanksi denda tersebut bukan sekedar kewajiban , tetapi merupakan kebutuhan bersama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Meskipun, hingga saat ini kesadaran masyarakat di Kabupaten Temanggung dinilai cukup tinggi dalam melaksanakan gerakan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak .
Dan , hingga Kamis (27/8) kemarin, jumlah komulatif kasus covid-19 di Temanggung mencapai 313 kasus terdiri atas 279 dinyatakan sembuh, tujuh orang masih dirawat di rumah sakit, 13 orang diisolasi mandiri dan 14 meninggal dunia.
Yon-trs