KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Tiga inovasi pelayanan administrasi kependudukan diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kebumen. Inovasi layanan itu diluncurkan oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz di Hotel Mexolie, Selasa (25/8/2020).
Inovasi tersebut meliputi layanan berbasis daring (dalam jaringan) melalui aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Online Masyarakat Kebumen (Pancen Maen). Kemudian Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan (Kios Pelanduk), dan Paket Untuk Layanan Pensiunan ASN (Pulpen ASN).
Inovasi Pancen Maen untuk melayani KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Kematian, Pindah Keluar, Pindah kedatangan dan keluar, Kartu Identitas Anak (KIA) dan sinkronisasi data dengan institusi lain seperti BPJS, Perbankan, hingga Kemenag.
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz menuturkan, inovasi tersebut merupakan salah satu komitmen pelayanan publik Pemkab Kebumen untuk lebih mendekatkan dan mempermudah proses pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Komitmen ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik dan lebih memudahkan masyarakat,”ujar Yazid Mahfudz.
Menurutnya, inovasi layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat mutlak dilakukan. “Dengan adanya pelayanan secara online dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan dapat dilakukan dari rumah,”imbuh Bupati.
Menurut penjelasan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kebumen Maskhemi , inovasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan dokumen administrasi kependudukan. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu mengantri mengurus dokumennya.
Warga bisa melakukannya dari rumah dengan mendaftar melalui smartphone berbais Android. Aplikasi “Pancen Maen” bisa diunduh di Google Play Store.
“Masyarakat hanya perlu datang satu kali ke Dinas Dukcapil saat pengambilan dokumen yang sudah jadi. Dengan begitu bisa mengurangi biaya operasional pengurusan adminduk,”jelas Meskhemi, di sela-sela peluncuran.
Tak hanya itu, pemohon juga bisa melakukan pencetakan seluruh dokumen kependudukan sendiri, kecuali KTP-elektronik dan KIA . Dengan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih dengan ukuran A4. Penggunaan kertas ini untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian dan lain-lain.
Sedangkan untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, tambah dia, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada tanda tangan elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan. “Inovasi layanan ini sekaligus sebagai upaya mencegah penyabaran Covid-19,”ujarnya.
Memudahkan Masyarakat
Kios Pelanduk merupakan inovasi pelayanan publik di desa/kelurahan yang melayani KK, Akta Kelahiran/Kematian dan Pindah Datang. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dalam kepengurusan admin.
“Dengan inovasi yang baru ini akan secara otomatis masyarakat akan jauh lebih dimudahkan. Mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kota untuk mengurus dokumennya,” katanya.
Inovasi Pulpen ASN adalah sebuah inovasi untuk mempermudah para pensiunan ASN dalam memperoleh dokumen kependudukan. Hal ini meringankan beban pensiunan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pensiunan cukup menyerahkan berkas asli yakni KK dan KTP Elektronik ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten (BKPPD) Kebumen. Untuk selanjutnya diserahkan ke Disdukcapil untuk diproses. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pegawai pensiunan dalam mendapatkan dokumen-dokumen kependudukannya.
“Yaitu para ASN yang pensiun pada saat menerima SK Pensiunan atau Taspen langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP Elektronik, dengan status pekerjaan berubah menjadi pensiunan,” imbuh Maskhemi.
Pada saat yang sama digelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan yang menghadirkan narasumber Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri AS Tavipiyono. Hadir pula Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispermadesduk Capil rovinsi Jateng Nurkholis.
Komper Wardopo