JEPARA (SUARABARU.ID) – Konstruksi Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, memang menetapkan fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan, disamping fungsi legislasi dan penganggaran. Karena itu biarkan DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan penanganan covid-19 di Jepara.
Sebab penanganan pandemi di Jepara ini memang dirasakan banyak kalangan sejak awal tidak maksimal. Disamping itu pengelolaan dana sebesar Rp. 203 miliiar juga banyak dipertanyakan alokasi dan distribusinya.
Hal tersebut diungkapkan Maskur Zaenuri, pengusaha Jepara yang juga Ketua HIMKI Jepara kepada SUARABARU.ID, Senin (24/8-2020) menanggapi dinamika politik yang terjadi di Jepara pasca diwacanakannya hak angket oleh sejumlah anggota DPRD Jepara.
Menurut Maskur Zaenuri, pengawasan terkait dengan penanganan covid-19 oleh DPRD seharusnya tidak perlu diperdebatkan. “Pemerintah tidak perlu takut dengan pengawasan dewan, karena memang norma hukumnya demikian,” tegasnya.
Sementara pilihan hak apakah yang akan digunakan untuk melakukan fungsi pengawasan, menurut Maskur Zaenuri sangat tergantuing pada komunikasi politik di Tamansari. “Namun semuanya tentu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” tambahnya.
Bagi Maskur Zaenuri, penggunaan hak itu bisa saja karena ada sumbatan komunikasi antara eksekutif dan legeslatif, termasuk keterbukaan dalam penanganan covid-19. “Karena itu agar terbuka dan transparan, maka fungsi itu dijalankan dengan sedikit tekanan. Namun tetap dalam frame peraturan perundang-undangan yang ada,” pintanya.
Harapannya hak apa yang nanti akan digunakan DPRD, hasilnya seharusnya adalah sinergitas yang lebih baik antara legeslatif dan eksekutif. “Sinergitas harusnya terjalin dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing,” ujarnya.
Mengenai dana refocusing anggaran dan alokasinya, pemerintah kabupaten juga perlu menyampaikan kepada masyarakat dan DPRD. Jangan karena alasan darurat kemudian data ini ditutup rapat-rapat. Dengan demikian dapat terbangun sinergitas baik dalam pelaksanaan maupun pengawasannya.
“Contoh kecilnya adalah dana bantuan sosial yang jumlahnya Rp. 130 milliar lebih. Ini perlu transparansi dengan memberikan data nama, alamat, jenis dan besar bantuan yang jelas,” ungkapnya. Sebab warga juga mengerti ada beberapa perusahaan yang telah memberikan bantuan seperti beras untuk warga terdampak, baju APD untuk tenaga medis serta masker melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tambah Maskur Zaenuri.
Ia juga mengajak warga dan elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap dinamika politik yang terjadi. “Harapan kita tetap berjalan on the track. Pemerintah Kabupaten juga harus merespon dengan baik keinginan DPRD yang muaranya adalah agar penanganan covid-19 di Jepara dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu,” ujarnya.
Hadepe-ua.