blank
Wali Kota Semarang bersama Satgas Covid-19 dan dinas lintas institusi, saat menggelar rapat PKM terkait pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker, Kamis (13/8/2020). Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat di Ibukota Jawa Tengah, yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter. Aturan itu akan mulai ditegakkan mulai Jumat (14/8/2020).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda, agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.

BACA JUGA : Budi Kiatno Pimpin DPD Askonas Jateng Periode 2020-2025

”Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial, bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah, memberi efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Dan bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” kata Wali Kota, Kamis (13/8/2020).

Lebih lanjut, Hendi, panggilan akrabnya, berharap masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri, dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus covid-19.

Dengan pemahaman itu, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker dimana pun berada. Langkah serius ini diambil Wali kota, sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus covid-19 di Kota Semarang.

100 Orang
Di sisi lain, melalui peraturan terbaru Wali kota Semarang No 57 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), akan diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Dimana jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru yang dikeluarkan, diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Dengan adanya perpanjangan jam operasional itu, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan.

Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.

”Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan, warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi covid-19 ini,” pungkas Hendi.

Heri Priyono-Riyan