blank
Wakapolres Wonosobo Kompol Sigit Ari Wibowo menunjukan barang bukti paket narkoba dan pil koplo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dua pengedar narkoba yang tergolong masih remaja, yakni GA (19), warga Jlegong Sukoharjo Wonosobo dan AR (19) warga Petarangan Kledung Temanggung, berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Wonosobo di dua tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Harjoko, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (3/8), mengungkapkan AR ditangkap di wilayah Kertek Wonosobo dan GA berhasil diringkus di komplek Terminal Sawangan Leksono.

“Sebelum berhasil diringkus keduanya akan mengedarkan paket ganja dan pil koplo di wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. Namun sebelum menjual barang haram tersebut AR dan GA keburu dibekuk Satresnarkoba Polres Wonosobo,” bebernya.

Menurut AKP Harjoko, saat ditangkap, AR diketahui membawa lima paket ganja yang dibungkus kertas dengan isolaai warna hitam. Pelaku juga didapati membawa HP merk Xiomi warna silver dan uang sebanyak Rp 60 ribu. Paket ganja didapat dari seorang “bos” di Temanggung.

Jual Lagi

blank
Dua pengedar narkoba dan pil koplo dimintai keterangan Kasat Narkoba AKP Harjoko dalam konferensi pers di Mapolres setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

Satu paket ganja dijual Rp 1 juta. Dari 10 paket ganja, 5 paket ganja sudah berhasil dijual di Temanggung. Sedang sisanya, 5 paket ganja akan dijual lagi ke pemesan di Wonosobo. Pemesan ganja merupakan kalangan orang tua, bukan dari kelompok remaja seusianya.

Sementara itu, GA saat ditangkap polisi, menyembunyikan pil koplo yang ditaruh di kotak paket. Kotak tersebut ternyata berisi botol yang didalamnya terdapat sejumlah 1.020 obat bulat warna putih berlogo “Y”. Obat jenis trihexyphenidyl itu, sedianya akan dijual di Sukoharjo dan Banjarnegara.

“Barang bukti berupa 5 paket ganja dan 1.020 pil koplo dari keduanya kini disita Satresnarkoba Polres Wonosobo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mengedarkan barang haram, AR dan GA kini terpaksa meringkuk di tahanan Polres Wonosobo,” katanya.

AR dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedang GA didakwa dengan pasal primer 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan denda Rp 1 miliar.

Muharno Zarka-Wahyu