blank
Kegiatan koordinasi layanan  bantuan hukum dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Jawa Tengah. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memperkuat sinergi layanan bantuan hukum melalui koordinasi layanan  bantuan hukum dalam rangka Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Sorta Delima L. Tobing, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng.

Delmawati menyampaikan, Jawa Tengah memiliki 58 OBH terakreditasi yang tersebar di 26 kabupaten/kota, sementara sembilan kabupaten/kota belum memiliki OBH terakreditasi. Menjelang proses reakreditasi OBH pada 2027, Kanwil Kemenkum Jateng akan mendorong sosialisasi dan penjaringan calon OBH, khususnya di wilayah yang belum memiliki OBH.

“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kesenjangan dalam layanan literasi hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Delmawati.

Ia menyampaikan, dari 8.563 Posbankum yang terbentuk pada 2025, sebanyak 2.200 Posbankum telah aktif dan mendapatkan pembinaan serta monitoring secara bertahap. Sementara itu, dari kebutuhan lebih dari 17.000 paralegal, sekitar 3.200 paralegal telah mendapatkan pelatihan.

Menurutnya, Posbankum dapat menjadi wadah integrasi layanan hukum dan HAM di tingkat desa dan kelurahan melalui konsultasi hukum, mediasi, serta layanan lain yang mendukung pemenuhan hak masyarakat.

Sementara itu, Sorta Delima L. Tobing menegaskan bahwa penguatan pembangunan hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Ia menyebutkan tiga isu utama pembangunan HAM, yaitu pemenuhan hak dasar, perlindungan kelompok rentan, serta peningkatan akses keadilan dan supremasi hukum.

“Penyelenggaraan bantuan hukum harus menjamin terpenuhinya hak penerima bantuan hukum, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, serta menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Sorta.

Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, anak, perempuan, serta kelompok lain yang mengalami keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.