
Selain itu, para pemberi bantuan hukum perlu memahami perkembangan hukum acara pidana, hak masyarakat atas bantuan hukum dan pendampingan, serta mekanisme keadilan restoratif.
“Jangan menunggu sampai HAM seseorang dilanggar baru kemudian kita bersinergi. Dari sekarang kita perlu duduk bersama, menyepakati hal-hal yang dapat dilakukan, kemudian menjajaki dan mengimplementasikannya secara bersama-sama,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas tantangan penyelenggaraan bantuan hukum, terutama terkait kriteria penerima bantuan hukum dan pembiayaan perkara perceraian.
Perwakilan BKBH USM mendorong kajian terhadap kemungkinan perluasan kriteria penerima bantuan hukum, mengingat kondisi sosial dan ekonomi seseorang dapat berubah ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk perceraian dan penelantaran ekonomi.
Perwakilan Perkumpulan Law and Justice, Asti, juga menyampaikan bahwa perkara perceraian cukup banyak ditangani OBH, namun keterbatasan anggaran dan persyaratan pembiayaan masih menjadi kendala dalam memberikan layanan secara maksimal.
Sorta mendorong terobosan dan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, OBH, Posbankum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Diskusi juga menyoroti peran Posbankum dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum sejak awal melalui konsultasi dan mediasi sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.
“Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Dengan adanya Posbankum, terdapat ruang untuk memberikan konsultasi, melakukan mediasi, dan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum sejak awal,” disampaikan dalam diskusi.
Ning S













