SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengusulkan pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri, saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin 20 Juli 2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RUU Kawasan Industri, yang diperlukan untuk mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini mengatur penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia.
Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena statusnya sebagai kawasan industri milik negara yang strategis dan terus berkembang di Jawa Tengah.
Rombongan Panja dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, didampingi Wakil Ketua Tim, Ir. Lamhot Sinaga, serta sejumlah anggota Komisi VII lainnya.
Turut hadir Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian RI, jajaran Direksi PT KIW, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Agustina menyampaikan, Pemerintah Pusat semestinya berfokus pada kebijakan nasional dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), Pemerintah Provinsi memperkuat koordinasi lintas daerah, sementara Pemerintah Kabupaten dan Kota diberi ruang membina industri kecil menengah, memfasilitasi kemitraan dengan IKM lokal, serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” kata Agustina.
Ia menambahkan, pengembangan kawasan industri perlu diiringi penyiapan sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan industri digital dan industri hijau, melalui kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja, dan perguruan tinggi.
Agustina juga memaparkan tren positif realisasi investasi Kota Semarang, yang pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025, keduanya melampaui target. Sektor Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran tercatat sebagai penyumbang PMDN terbesar dengan nilai Rp1,69 triliun.
Selain menerima paparan dari Pemerintah Kota Semarang, Panja Komisi VII turut meninjau langsung fasilitas operasional KIW, termasuk pengelolaan limbah dan infrastruktur kawasan.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, rombongan turut menyoroti persoalan akses transportasi kawasan, mengingat KIW yang mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja belum memiliki pemberhentian kereta api, sehingga Komisi VII berencana berkoordinasi dengan PT KAI untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Agustina berharap kunjungan kerja ini dapat menghasilkan masukan yang memperkuat sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam membangun kawasan industri yang berdaya saing dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Hery Priyono













