blank
Pelatihan paralegal angkatan VII. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati membuka Pelatihan Paralegal Angkatan VII bagi peserta dari Kabupaten Pekalongan dan Temanggung yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional pembentukan dan penguatan kapasitas Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum yang mudah dijangkau.

Delmawati menyampaikan, pelatihan paralegal menjadi salah satu komitmen jangka panjang Kementerian Hukum dalam memperkuat keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan, program Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan yang telah diluncurkan secara nasional merupakan langkah strategis untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa dan kelurahan yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum.

Delmawati menyampaikan, Jawa Tengah hingga saat ini telah membentuk sebanyak 8.563 Pos Bantuan Hukum desa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Atas capaian tersebut, Provinsi Jawa Tengah memperoleh penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum Desa/Kelurahan terbanyak di Indonesia.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Delmawati menyampaikan, pada tahun 2026 Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menargetkan pelatihan bagi 17.126 calon paralegal di seluruh Jawa Tengah. Hingga saat ini telah terselenggara enam angkatan pelatihan dengan jumlah peserta mencapai 2.996 orang paralegal melalui pelaksanaan secara daring maupun luring.

Ia menegaskan, pelatihan paralegal tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan hukum dasar, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan advokasi, teknik penyelesaian sengketa, serta kemampuan memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Delmawati menekankan tiga peran penting paralegal, yaitu sebagai garda terdepan akses keadilan, agen perubahan budaya hukum, serta mitra strategis pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum.

Melalui peran tersebut, paralegal diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum secara lebih mudah dan dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya.

Delmawati mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui pelatihan ini diharapkan lahir paralegal yang kompeten, berintegritas, dan tersertifikasi sehingga mampu memperkuat akses terhadap keadilan serta mendukung terwujudnya reformasi hukum di Indonesia.

Ning S