DEMAK (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memberikan penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan serta sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 11 Tahun 2026 di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kabupaten Demak, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, yang menekankan pentingnya kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kehadiran Posbankum merupakan wujud bahwa negara hadir sampai tingkat paling dekat dengan masyarakat. Pendampingan secara psikis juga tidak kalah penting, oleh karena itu keberadaan Posbankum harus berjalan secara efektif bagi masyarakat yang membutuhkan, menjadi pintu pertama masyarakat memperoleh informasi dan berkonsultasi hukum secara nonlitigasi,” ujar Eisti’anah.
Bupati menegaskan, tujuan utama layanan ini adalah agar masyarakat tidak merasa sendiri dalam menghadapi permasalahan hukum.
“Kompetensi dari paralegal harus terus ditingkatkan. Melalui penguatan SDM dan sinergi lintas sektor, maka dapat diwujudkan keadilan yang merata dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Masnur Tiur Maida dan Agus Winoto menegaskan pentingnya peran Posbankum di desa/kelurahan.
“Posbankum merupakan sebuah gerakan kolaboratif yang didukung oleh berbagai pihak, mulai dari kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga peran vital paralegal sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fungsi paralegal sangat strategis, meliputi pemberian layanan informasi, konsultasi, dan edukasi hukum, serta membantu mengidentifikasi permasalahan hukum di masyarakat. Paralegal juga berperan memfasilitasi penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui mediasi dan musyawarah agar konflik dapat diselesaikan secara damai.
“Selain sebagai tempat konsultasi, Posbankum memberikan layanan Bantuan Hukum dan Advokasi yang mencakup investigasi perkara, negosiasi, hingga pendampingan di luar pengadilan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi saat berhadapan dengan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum,” sambungnya.
Ditambahkan, cakupan layanan Posbankum kini diperluas untuk mencakup Advokasi Kebijakan dan Perancangan Dokumen Hukum.
“Posbankum kini aktif membantu masyarakat menyuarakan aspirasi kepada pembuat kebijakan agar regulasi di tingkat daerah lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan rakyat. Selain itu, paralegal juga mendampingi masyarakat dalam menyusun dokumen hukum yang diperlukan, seperti laporan polisi, surat perjanjian, surat kuasa, hingga dokumen hukum lainnya,” jelasnya.
Melalui sinergi lintas sektor dan penguatan peran Posbankum yang komprehensif ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah serta Pemerintah Kabupaten Demak berharap akses terhadap keadilan dapat semakin merata, transparan, dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Demak.
Ning S













