SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menjadi narasumber dalam Kegiatan Kuliah Tamu Dosen Praktisi Tahun 2026 Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret melalui Zoom Meeting, Jumat (12/6/2026).
Dalam kegiatan bertema “Perspektif Kementerian Hukum dalam Penguatan Profesi Notaris dan Perlindungan Masyarakat di Era Digital” ini Kakanwil mengikuti kuliah tamu dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Heni membawakan materi berjudul “Notaris di Era Transformasi Digital: Menjaga Integritas, Membangun Kepastian Hukum”.
Kuliah tamu ini diikuti oleh mahasiswa Magister Kenotariatan dan civitas akademika Fakultas Hukum UNS untuk memperdalam pemahaman mengenai peran Kementerian Hukum dalam pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi notaris di tengah perkembangan teknologi digital.
Heni menegaskan, notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Keberadaan notaris perlu diberikan perlindungan, pembinaan, dan pengawasan agar profesi yang mulia tersebut tidak disalahgunakan kewenangannya serta mampu menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.
Menurutnya, era digitalisasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk layanan hukum dan administrasi negara. Perkembangan teknologi menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelayanan publik, namun pada saat yang sama juga menuntut peningkatan integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Heni menjelaskan bahwa urusan kenotariatan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Di daerah, fungsi pembinaan dan pengawasan notaris dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Pusat (MPP), serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
“Keberadaan Majelis Pengawas maupun Majelis Kehormatan Notaris sejatinya merupakan instrumen yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada notaris,” tegas Heni.












