blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tertib Proses Layanan Pewarganegaan.

Diketahui, proses pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Pewarganegaraan merupakan hak bagi setiap orang untuk menjadi Warga Negara Indonesia, namun pengabulannya tetap merupakan hak prerogatif pemerintah yang berdaulat setelah melalui pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, ” ujar Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Jateng, belum lama ini.

Terkait proses kewarganegaraan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 12 Tahun 2006.

“RUU tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dan penyederhanaan proses pewarganegaraan di masa mendatang, ‘ katanya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo mengharapkan Kanwil Kemenkum Jateng dapat berkontribusi dalam pelayanan pewarganegaraan.

“Kanwil Kemenkum Jateng telah beberapa kali melaksanakan proses pewarganegaraan, yang telah disetujui oleh pusat,” terangnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai pelaksanaan layanan pewarganegaraan di daerah, termasuk upaya untuk memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah dan pusat dalam memastikan layanan berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ning S