blank
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menunjukkan barang bukti kasus TPPU. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penggelapan jabatan dan penipuan atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.

Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus tersangka berinisial JS (36) yang merupakan warga Kota Semarang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menyebut, korban UP (40) adalah seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang.

“Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025,” terang Djoko dalam ungkap kasus TPPU di Lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (31/3/2026).

Djoko Julianto dalam keterangannya menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.

“Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelas Djoko.

Djoko mengatakan, tersangka JS memiliki niat menipu sejak April 2022. JS menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025, korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke polisi.

Djoko menekankan pentingnya kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing). “Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp.22 miliar.