
Ia menegaskan bahwa KUHP baru juga membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana.
“KUHP yang baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana. Jika sebelumnya lebih menekankan pada aspek pembalasan, kini tidak semata-mata soal pembalasan, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan keadilan yang lebih berimbang antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung dalam kuliah umum ini juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh mengenai substansi pembaruan hukum pidana nasional.
Ning S













