blank
Foto bersama usai kuliah umum implementasi KUHP dan KUHAP baru di Stikom Semarang. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho, memberikan kuliah umum Implementasi KUHP dan KUHAP Baru kepada mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Semarang.

Kegiatan diikuti oleh mahasiswa Stikom Semarang untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Stikom Semarang, Hedy Rahmad menyampaikan, mahasiswa perlu mengetahui dan memahami pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari perkembangan hukum di Indonesia.

“Kita harus mengetahui dan memahami pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai agar mendapatkan pemahaman yang utuh,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Danang menjelaskan, bahwa KUHP yang selama ini digunakan di Indonesia merupakan warisan hukum kolonial Belanda, yakni _Wetboek van Strafrecht_ yang diberlakukan sejak tahun 1918 dan tetap digunakan setelah kemerdekaan berdasarkan aturan peralihan dalam UUD 1945.

Menurutnya, pembentukan KUHP baru merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia agar sistem hukum nasional tidak lagi bergantung pada produk hukum kolonial.

“KUHP baru merupakan langkah pembaruan hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia,” jelas Danang yang didampingi Penyuluh Hukum Madya Toto Kuncoro dan Penyuluh Hukum Pertama, Clara.

Ia juga memaparkan proses pembentukan KUHP baru telah berlangsung cukup panjang, dimulai sejak pembentukan tim penyusunan pada tahun 1963, kemudian melalui berbagai penyusunan draf RKUHP sejak tahun 1981 hingga 2015, sempat mengalami penundaan pada tahun 2019, hingga akhirnya disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022 dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Danang menjelaskan, pembaruan KUHP memiliki beberapa tujuan utama, diantaranya membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menghapus ketergantungan terhadap hukum kolonial Belanda, serta menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan nilai, moral, dan hak asasi manusia.