blank
Kalapas Semarang menyerahkan Remisi Khusus Imlek kepada seorang narapidana. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada lima narapidana sebagai penghargaan atas perubahan sikap dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana, Selasa (17/2/2026).

Remisi yang diberikan terdiri dari pengurangan masa pidana 15 hari kepada satu orang napi, satu bulan kepada satu orang, satu bulan 15 hari kepada 2 orang, serta 2 bulan kepada satu orang napi.

Diketahui, kelima penerima tersebut berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Sragen, masing-masing satu orang.

Berdasarkan penggolongan tindak pidana, satu orang penerima remisi berasal dari kasus pidana umum, sementara empat lainnya merupakan narapidana perkara narkotika.

Kelimanya dinyatakan layak menerima remisi setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, diantaranya telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan, menunjukkan perilaku baik tanpa tercatat melakukan pelanggaran disiplin (register F), serta aktif dan konsisten mengikuti program pembinaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menegaskan, remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hak yang diberikan kepada warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan positif.

“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan,” ungkap Mardi.

Ia menyebut, peringatan hari raya keagamaan memiliki makna mendalam sebagai waktu untuk merenung dan memperbaiki diri, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di dalam Lapas.

Diharapkan, pengurangan masa pidana yang diterima dapat menjadi dorongan moral bagi mereka untuk terus menunjukkan perubahan positif serta menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan semangat dan harapan baru.

Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam menghadirkan pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Melalui momentum hari raya, diharapkan tumbuh semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.

Ning S