KUDUS (SUARABARU.ID)– Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S yang terbukti bersalah dalam kasus perjudian resmi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kudus. S keluar dari rutan pada Selasa (20/1/2026) malam, usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, S meninggalkan Rutan Kudus sekitar pukul 21.15 WIB. Pembebasan tersebut dilakukan setelah pengadilan membacakan amar putusan dalam sidang perkara perjudian yang menjerat legislator tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara. Namun, seiring berlakunya KUHP baru, pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial. S diwajibkan menjalani kerja sosial selama 60 jam di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, dengan ketentuan pelaksanaan 3 jam per hari selama 20 hari.
Baca juga:
Anggota DPRD Kudus Kasus Judi Dihukum Kerja Sosial, Bagaimana Teknisnya?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melalui Kasi Intelijen Wisnu N Wibowo membenarkan bahwa S telah dikeluarkan dari Rutan Kudus sesuai amar putusan pengadilan.
“Dalam amar putusan pengadilan salah satunya menyebutkan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Wisnu saat dikonfirmasi pada Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, Kejaksaan melaksanakan perintah tersebut meskipun jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan sikap ‘pikir-pikir’ atas putusan majelis hakim.
“Pikir-pikir dari JPU tidak menghalangi perintah pengadilan untuk membebaskan terdakwa dari rutan,” jelasnya.
Wisnu juga menambahkan, Kejaksaan bersikap hati-hati dalam menyikapi perkara ini mengingat penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026. Saat ini, Kejaksaan masih mempelajari salinan resmi putusan majelis hakim yang baru diterima.
Terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya. Pasalnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru.
Ali Bustomi













