blank
Ilustrasi

Oleh: Nurul Zulaeha, S.Pd., M.Pd

Seorang guru di sebuah sekolah menengah  yang dikenal cukup inovatif, menjadi viral karena sebuah video pendek yang ia unggah di akun pribadinya. Dalam video tersebut, ia merekam secara sembunyi-sembunyi seorang muridnya yang sedang melamun, lalu menambahkan musik latar lucu dan caption yang mengejek konsentrasi murid tersebut.

Niatnya adalah bercanda agar terlihat akrab dengan tren media sosial, namun dampaknya fatal: murid tersebut menjadi sasaran perundungan digital oleh teman-temannya.

Cerita guru tersebut hanyalah satu potret dari besarnya tantangan etika guru di era digital tahun 2026. Media sosial kini bukan sekadar ruang pamer, melainkan panggung moral bagi seorang pendidik. Guru berada di persimpangan jalan antara menjaga marwah guru dan  integritas sebagai sosok yang “digugu dan ditiru” dengan tarikan algoritma yang menuntut popularitas.

Di era digital 2026, media sosial bukan lagi sekadar ruang personal, melainkan perpanjangan dari ruang publik yang memiliki dampak nyata terhadap dunia pendidikan. Bagi seorang guru, kehadiran di platform digital menghadirkan tantangan ganda: menjaga integritas sebagai teladan (role model) sembari menavigasi arus algoritma yang seringkali mengutamakan sensasi di atas substansi.

Secara etis, guru memikul beban moral untuk tetap menjadi figur yang digugu dan ditiru, baik di dalam kelas maupun di layar ponsel. Setiap unggahan, komentar, dan interaksi digital merupakan cerminan dari profesionalisme mereka. Prinsip dasar etika profesi menuntut guru untuk tetap menjaga batasan yang sehat antara kehidupan pribadi dan interaksi dengan murid guna menghindari konflik kepentingan atau pelanggaran privasi.

Namun, realitas algoritma media sosial seringkali berlawanan dengan nilai-nilai edukasi. Algoritma cenderung mendorong konten yang kontroversial atau emosional agar mendapatkan jangkauan (reach) yang luas. Dalam konteks ini, guru sering terjebak dalam dilema antara keinginan untuk menjadi “GURU FYP” dengan kewajiban menjaga martabat profesi.

Fenomena mengunggah video murid demi konten (konten kreator guru) tanpa izin yang jelas atau demi kepentingan monetisasi, menjadi titik krusial pelanggaran etika yang harus dihindari.

Kementerian Pendidikan telah memberikan panduan melalui Kode Etik Guru Indonesia yang menekankan bahwa guru harus menjadi contoh dalam berkomunikasi. Di tahun 2026 ini, literasi digital bagi guru menjadi sangat krusial agar mereka tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga arsitek moral di ruang siber. Sebagai panduan juga, para guru dapat merujuk pada standar moral yang ditekankan oleh organisasi profesi seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), yang mengingatkan bahwa guru wajib menjaga nama baik korps di manapun mereka berada. Di tahun 2026, kompetensi guru tidak lagi hanya diukur dari cara mereka mengajar di kelas, tetapi juga dari kecakapan mereka dalam beretika di ruang siber.

Etika guru di media sosial tidak boleh kalah oleh desakan algoritma. Guru harus mampu memfilter konten yang mereka bagikan, memastikan bahwa setiap aktivitas digital tetap selaras dengan fungsi pendidikan. Media sosial seharusnya digunakan sebagai alat untuk menginspirasi dan menyebarkan nilai-nilai positif, bukan menjadi tempat hilangnya batasan antara guru sebagai pendidik dan guru sebagai pencari atensi digital.

Sebagai penutup, media sosial seharusnya menjadi sarana bagi guru untuk menyebarkan inspirasi, bukan menjadi tempat luruhnya nilai-nilai keteladanan. Ketika seorang guru mampu menaklukkan algoritma dengan konten yang edukatif dan beradab, ia telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai pelita digital bagi generasinya.

Penulis adalah Kepala Sekolah SMP Walisongo Pecangaan Jepara