KUDUS (SUARABARU.ID) – Polres Kudus menegaskan tidak ada uang damai bernilai ratusan juta rupiah dalam kasus pengeroyokan yang terjadi saat hiburan orkes dangdut di Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada 15 Januari 2026 lalu.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo secara tegas membantah kabar yang ramai beredar di media sosial terkait adanya uang damai hingga Rp195 juta. Ia menegaskan, penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mediasi secara kekeluargaan atau restorative justice.
“Tidak benar informasi di media sosial yang menyebut ada uang damai sampai Rp195 juta. Yang benar, perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan korban. Penyidik kami juga tidak menerima uang sedikit pun,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (19/1/2026).
Konferensi pers tersebut turut menghadirkan keluarga korban, keluarga pelaku, serta Kepala Desa Japan sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada publik.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi saat acara orkes dangdut di Desa Japan. Korban dikeroyok oleh tujuh orang pelaku, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Insiden tersebut dipicu oleh gesekan kecil saat sama-sama menonton hiburan musik.
“Korban dan para pelaku merupakan tetangga satu desa. Atas pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak-anak yang terlibat, kepolisian memfasilitasi mediasi untuk penyelesaian secara restoratif,” jelasnya.
Keluarga Korban Benarkan Mediasi
Mustikah, salah satu anggota keluarga korban, membenarkan bahwa tidak ada uang damai sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.













