blank
Ilustrasi fasilitas tarif reduksi tiket KA bagi kategori penumpang tertentu. Foto: Humas

“Untuk dapat menggunakan fasilitas reduksi, pelanggan yang termasuk dalam kategori tersebut diwajibkan terlebih dahulu melakukan registrasi dengan membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti KTP untuk lansia, kartu anggota bagi TNI/Polri dan LVRI, surat tugas bagi wartawan, serta surat keterangan dari dokter atau puskesmas bagi penyandang disabilitas,” terangnya.

“Registrasi hanya dapat dilakukan di Customer Service stasiun seperti Semarang Tawang, Semarang Poncol, Pekalongan, dan Tegal sesuai dengan jam buka pelayanannya. Setelah proses registrasi selesai, data pelanggan akan tersimpan dan dapat digunakan saat melakukan pemesanan tiket,” imbuhnya.

Adapun pemesanan tiket reduksi juga dapat dilakukan dengan mudah dan praktis melalui aplikasi Access by KAI. Pada bagian detail penumpang, masyarakat yang berhak mendapatkan tarif reduksi dan sudah registrasi dapat mengubah tipe penumpang dengan memilih reduksi.

Ia menyebut, tarif reduksi hanya berlaku untuk KA reguler dan tidak berlaku di kereta Luxury, Panoramic, Suite Class Compartment, dan kereta wisata lainnya.

“KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah mempercayai pesan berantai terkait informasi reduksi tiket kereta api. Untuk memastikan kebenaran informasi layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI 121, WhatsApp 0811-2223-3121, email [email protected], atau melalui akun media sosial resmi KAI 121,” pungkasnya.

Ning S