Famny menambahkan, juknis juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa, di antaranya untuk honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas ke luar kabupaten, serta pembayaran iuran jaminan sosial bagi perangkat desa.
“Dengan keterbatasan anggaran tahun 2026, desa harus lebih disiplin, transparan, dan fokus pada kebutuhan paling mendesak. Dinas PMD akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Ali Bustomi













