blank

Oleh : Dr. Muh Khamdan

Dalam dinamika hubungan antara negara, masyarakat sipil, dan kepentingan ekonomi, langka sekali kita menyaksikan figur ulama besar tampil secara terang–terangan membela aktivis lingkungan yang terjerat persoalan hukum. Karena itu, langkah KH. Ubaidillah Sodaqoh, Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dari WALHI dan Fathul Munif, layak dibaca sebagai fenomena sosial-politik yang jauh lebih besar dibanding sekadar tindakan pribadi. Sikap ini membuka ruang analisis baru tentang bagaimana NU memposisikan dirinya terhadap isu lingkungan, kriminalisasi warga, dan gejolak politik hukum di Indonesia.

Di tengah tudingan kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan hak petani Sumberrejo, Donorojo, langkah KH Ubaidillah menunjukkan bahwa lembaga keagamaan terbesar di Indonesia tidak hanya bergerak dalam kawasan moral dan fatwa, tetapi juga hadir sebagai benteng etis dalam konflik struktural antara korporasi, negara, dan warga. Pada level antropologi politik, ini mempertegas bahwa NU masih memegang peran historisnya sebagai pelindung masyarakat kecil, khususnya petani dan kelompok rentan di pedesaan.

Surat permohonan resmi yang diajukan pada 27 November 2025 kepada Kapolrestabes Semarang berisi jaminan moral bahwa kedua aktivis tidak memiliki rekam kriminal, bersikap kooperatif, dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti. Secara simbolik, ini menegaskan bahwa seorang Rais Syuriyah bukan sekadar pemimpin spiritual, melainkan aktor sosial-politik yang memiliki otoritas moral untuk membela keadilan substantif.

Dera dan Munif ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Padahal, rekam jejak mereka menunjukkan keterlibatan aktif dalam advokasi warga Sumberrejo yang tanah pertaniannya terdampak tambang galian C. Penetapan tersangka pada 24 November 2025 tanpa pemeriksaan sebagai saksi atau terlapor sebelumnya menimbulkan pertanyaan besar terkait due process of law. Di sinilah peran moral KH Ubaidillah menjadi penting sebagai pengimbang dalam sistem hukum yang rawan dipengaruhi kepentingan.

Sejak awal tahun 2025, aksi warga Sumberrejo berjalan. Mulai dari blokade tambang hingga audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM, merupakan bentuk partisipasi publik untuk mempertahankan hak atas lingkungan yang sehat. Namun, laporan balik dari CV Senggol Mekar dan penetapan tersangka terhadap para petani serta aktivis menunjukkan pola SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang jelas-jelas bertentangan dengan Permen LHK Nomor 10 tahun 2024, yang melindungi warga dari kriminalisasi saat memperjuangkan hak lingkungan.

Dari perspektif antropologi politik, kasus ini memperlihatkan bagaimana warga desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi agen yang aktif mempertahankan ruang hidupnya. Sementara itu, negara dan korporasi tampil sebagai dua entitas besar yang seringkali berkoalisi dalam memperluas struktur ekstraksi sumber daya.

Advokasi yang dilakukan Dera dan Munif hingga ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan respons logis dari warga yang merasa terancam oleh kerusakan lingkungan dan kriminalisasi. Bahwa dua aktivis ini bahkan sedang mempersiapkan pernikahan pada 11 Desember 2025, memperlihatkan betapa proses hukum ini tidak hanya berdampak pada ruang politik, tetapi juga kehidupan personal dan budaya mereka.

Ketika PWNU Jawa Tengah turun tangan, publik melihat sinyal kuat bahwa isu lingkungan bukan lagi sekadar isu teknokratis, melainkan persoalan moral keagamaan. Dalam tradisi NU, tanah, air, dan ruang hidup petani adalah bagian dari hifdz al-bi’ah atau penjagaan lingkungan, yang menjadi bagian integral dari maqashid syariah modern.

Hal yang menarik, keberanian KH Ubaidillah bertolak belakang dengan citra sebagian elite PBNU nasional yang tengah dirundung konflik internal terkait isu tambang dan kepentingan ekonomi. Di tengah “gonjang-ganjing” tersebut, sikap PWNU Jawa Tengah justru tampil sebagai penyeimbang moral, menunjukkan bahwa struktur NU masih memiliki ruang divergasi politik yang sehat.

Dalam konteks politik Islam, langkah ini dapat dibaca sebagai bentuk ijtihad sosial ulama terhadap problem kontemporer. Ulama bukan hanya pembimbing spiritual, tetapi juga aktor emansipatoris yang hadir ketika warga tak memiliki akses keadilan. Tradisi “kiai membela wong cilik” yang mengakar sejak masa kolonial kini menemukan relevansi baru dalam isu lingkungan hidup.

Sumberrejo di Jepara hanyalah salah satu potret kerentanan lingkungan di pesisir Muria. Eksploitasi hutan, galian C, dan pengerukan bukit merupakan ancaman ekologis yang semakin nyata. NU, sebagai organisasi berbasis pesantren pedesaan, memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan ekologi. Lahan rusak berarti ketahanan pangan pondok dan masyarakat ikut terancam.

Karena itu, keterlibatan KH Ubaidillah bukan sekadar aksi spontan, tetapi sinyal akselerasi kesadaran ekologis NU. Apalagi, Muria bukan hanya kawasan pertanian, tetapi juga kawasan kultural-religius yang menjadi ruang hidup masyarakat santri. Ekologi Muria adalah ekologi sosial Islam Jawa.

Kasus kriminalisasi aktivis ini membuka mata publik bahwa demokrasi ekologis membutuhkan keberanian moral dari para pemimpin agama. Ketika hukum bisa ditarik oleh kepentingan, figur ulama yang memiliki legitimasi kultural menjadi benteng pertahanan terakhir bagi keadilan.

Akhirnya, keberpihakan PWNU Jawa Tengah terhadap Dera dan Munif bukan hanya membela dua individu, tetapi membela prinsip, bahwa memperjuangkan hak lingkungan bukanlah kejahatan, melainkan kewajiban etis. Di saat banyak lembaga memilih diam, PWNU menunjukkan bahwa keberpihakan kepada rakyat, petani, warga desa, dan aktivis, tetap menjadi inti dari perjuangan Islam Nusantara. Dan keberanian seperti inilah yang akan menentukan masa depan ekologi sosial Indonesia.

Penulis adalah Analis Kebijakan Publik; Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta