blank
Kantor Dinas PMD Kabupaten Kudus. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Pemerintah desa diminta bersiap menghadapi perubahan signifikan dalam struktur anggaran tahun depan. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Fiza Akbar, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan cukup besar pada besaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2026. Kondisi ini perlu diantisipasi sejak awal agar tidak mengganggu perencanaan pembangunan serta pelayanan desa.

Fiza menyebut Dana Desa 2026 mengalami koreksi hampir 15 persen. “Dana Desa (DD) 2026 berkurang 14,9 persen menjadi Rp 119.641.921.000, dari sebelumnya Rp 140.654.773.000,” kata Fiza, Rabu (3/12/2025).

Penurunan juga terjadi pada ADD, bahkan dengan persentase lebih besar yakni di kisaran 22 persen. “ADD berkurang 22 persen, sehingga kini tersisa Rp 76.304.565.000,” jelasnya.

Menurutnya, koreksi anggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai transfer ke daerah serta penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, terdapat kabar positif dari sisi pendapatan lain-lain. Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah justru mengalami kenaikan, dari Rp 34.105.834.000 pada 2025 menjadi Rp 36.755.320.000 pada 2026. Tambahan ini diharapkan dapat sedikit memperkuat ruang fiskal desa, terutama untuk mendukung kegiatan operasional maupun pembangunan prioritas.

Pendapatan Naik

Di tengah penurunan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus tetap menyiapkan skema apresiasi bagi desa berprestasi. Fiza menegaskan bahwa perangkat desa tetap harus bersyukur karena pemerintah daerah menyediakan Siltap (penghasilan tetap) ke-13 bagi Kades dan Perangkat sebagai bentuk penghargaan atas kinerja terbaik.