“Meskipun ADD berkurang, tetap kita syukuri. Kenapa? Karena ada siltap ke-13 sebagai reward atau penghargaan pemerintah daerah kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Siltap ke-13 tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi IPPD (Indeks Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), yang menilai aspek tata kelola pemerintahan, administrasi, transparansi, hingga akuntabilitas desa. Penilaian ini dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, tak semua kades dan perangkat yang bisa menikmati peningkatan pendapatan melalui Siltap ke-13. Hanya ada lima desa dengan nilai IPPD terbaik yang berhak menerima siltap ke-13, yaitu Ngembal Kulon, Garung Lor, Klumpit, Jekulo, dan Jepang Pakis

“Lima desa ini sudah ada penetapan dari bupati. Kades dan perangkat di lima desa tersebut yang bisa menerima Siltap ke-13,” tambah Fiza.

Ia berharap pemberian siltap ke-13 dapat menjadi motivasi bagi desa lain untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam hal pelayanan publik, pengelolaan keuangan, dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Ali Bustomi