blank
Tagar boikot Trans7 yang beredar luas di medsos.

Oleh: Dr. Muh Khamdan

JEPARA (SUARABARU.ID)-Gelombang tagar #BoikotTrans7 yang menggema di media sosial beberapa hari terakhir bukan sekadar letupan emosi sesaat para santri dan alumni pesantren. Ini adalah reaksi kultural atas luka simbolik yang dalam. Tayangan program Expose and Sensor Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang menampilkan potongan kehidupan santri di pondok pesantren Lirboyo, Kediri, dianggap merendahkan martabat pesantren dan para kiainya. Tayangan tersebut menarasikan kehidupan santri dalam bingkai feodal dan tidak rasional. Sebuah kesimpulan yang, bagi masyarakat pesantren, bukan hanya keliru tetapi juga mencederai identitas kolektif.

Dari perspektif teori perdamaian budaya (cultural peace theory), insiden ini adalah wujud benturan makna antara dua sistem nilai, yaitu budaya pesantren tradisional dan budaya modern media massa. Media, dalam logika industri dan rating, kerap menggunakan sudut pandang penonton umum, yang mayoritas hidup di luar lingkungan pesantren. Sementara pesantren memiliki struktur simbolik sendiri, yaitu relasi antara kiai dan santri bukan hierarki kekuasaan, melainkan ikatan spiritual dan epistemik. Ketika media menarasikan penghormatan santri sebagai bentuk feodalisme, terjadilah disonansi kultural yang memicu resistensi.

Peristiwa ini dapat difahami melalui konsep cultural misunderstanding yang dikemukakan oleh Johan Galtung, tokoh teori perdamaian struktural. Menurut Galtung, konflik tidak selalu bersumber pada niat jahat, tetapi seringkali berasal dari ketidaktahuan terhadap sistem simbol dan makna budaya lain. Tayangan Trans7 bisa dibaca sebagai ekspresi dari ignorance media, ketika produser atau editor gagal membaca kompleksitas simbolik dalam tradisi pesantren. Dalam dunia yang saling terkoneksi, kesalahan membaca makna budaya dapat menimbulkan konflik yang bersifat horizontal, seperti dalam kasus ini.

Reaksi keras para santri dan alumni pesantren juga memiliki landasan psikologis yang dalam. Dalam perspektif psikologi sosial, penghinaan terhadap simbol kelompok yang dalam hal ini adalah kiai dan tradisi pesantren, dianggap sebagai bentuk threat to social identity. Teori Social Identity dari Henri Tajfel menjelaskan bahwa individu menemukan harga diri mereka melalui keanggotaan kelompok sosial tertentu. Ketika kelompoknya dihina, harga diri kolektif mereka pun ikut terluka. Maka, tagar #BoikotTrans7 bukan semata protes, melainkan respon pertahanan identitas sosial.

Kemarahan kolektif para santri dan alumni pesantren menunjukkan betapa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga komunitas emosi dan spiritualitas bersama. Ada sense of belonging yang kuat di dalamnya. Dalam terminologi psikologi komunitas, hal ini disebut communal attachment, yaitu keterikatan emosional terhadap simbol dan figur pemimpin yang dianggap suci. Karena itu, ketika tayangan media menyudutkan relasi santri-kiai, sesungguhnya yang diserang bukan hanya perilaku, tetapi struktur makna spiritual yang menopang eksistensi komunitas pesantren itu sendiri.

Dalam kerangka teori subkultur, sebagaimana pernah dikemukakan oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pesantren merupakan subkultur khas Nusantara yang memiliki sistem nilai, simbol, dan etika tersendiri. Pesantren berdiri berdampingan dengan kultur modern, tetapi tidak sepenuhnya tunduk pada logika modernitas. Di dalam pesantren, tindakan seperti santri jongkok di hadapan kiai atau berebut sisa air minum kiai, bukan bentuk penindasan, tetapi ritual penghormatan yang diikat oleh nilai keikhlasan dan spiritualitas. Nilai itu tidak dapat diukur dengan parameter rasionalitas sekuler.

Konflik antara media dan pesantren ini juga dapat dijelaskan melalui konsep peace journalism, sebuah pendekatan jurnalisme yang menekankan pemahaman lintas budaya, empati, dan keadilan naratif. Dalam kasus ini, Expose and Sensor gagal menerapkan prinsip jurnalisme damai karena menampilkan realitas pesantren secara sepihak dan provokatif. Dalam jurnalisme damai, wartawan harus berupaya memahami konteks budaya subjek liputannya sebelum menilai atau memberi label. Kekeliruan inilah yang memicu spiral kebencian digital.

Media memiliki kekuatan membentuk persepsi publik. Ketika pesantren direpresentasikan secara keliru, hal itu bukan hanya merugikan pesantren, tetapi juga memperlebar jarak antara dunia modern dan dunia tradisional. Dalam perspektif teori perdamaian positif, perdamaian bukan hanya ketiadaan kekerasan fisik, tetapi juga kehadiran keadilan simbolik. Artinya, kelompok budaya mana pun berhak mendapatkan representasi yang adil dan bermartabat dalam ruang publik. Tayangan yang menstigma budaya tertentu adalah bentuk kekerasan simbolik (symbolic violence).

Sebagai lembaga penyiaran publik, seharusnya Trans7 memahami prinsip dasar cultural sensitivity. Dalam konteks masyarakat multikultural seperti Indonesia, media bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga agen mediasi antarbudaya. Tugas media adalah menjembatani perbedaan makna, bukan memperkeruhnya. Permintaan maaf dari pihak Trans7 patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah komitmen mereka untuk memperbaiki sistem produksi dan redaksional agar lebih memahami konteks sosial-budaya bangsa.

Dalam teori peace education, penyelesaian konflik seperti ini membutuhkan proses dialog budaya (intercultural dialogue). Artinya, antara kalangan pesantren dan insan media perlu saling duduk bersama, saling belajar, dan membangun kesepahaman baru. Dunia pesantren bisa menjelaskan nilai-nilai etikanya, sementara media bisa berbagi tentang prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers. Dialog lintas nilai ini penting agar tidak ada lagi miskomunikasi kultural yang berujung pada konflik simbolik seperti #BoikotTrans7.

Menariknya, fenomena berebut air minum kiai yang sempat disorot oleh program itu, jika dianalisis secara psikologis, memiliki nilai spiritual yang tinggi. Dalam bahasa psikologi transpersonal, tindakan tersebut bukan sekadar ritual fisik, melainkan ekspresi penyatuan energi batin antara murid dan guru. Dalam tradisi Islam, ini disebut tabarruk. Mengharap keberkahan dari seseorang yang dianggap dekat dengan Tuhan. Sementara dalam perspektif psikologi modern, hal ini paralel dengan manifestasi energi bawah sadar positif yang menumbuhkan kepercayaan diri dan rasa syukur.

Kesalahpahaman terhadap simbol keagamaan atau budaya seperti ini seringkali lahir dari ketidaktahuan epistemik. Dunia modern cenderung menilai segala sesuatu dengan standar rasionalitas empiris, padahal dunia tradisi beroperasi dalam paradigma makna. Jika kedua paradigma ini tidak dijembatani, konflik simbolik akan terus berulang. Dalam konteks ini, perdamaian bukan hanya soal menghentikan kemarahan publik, tetapi juga menciptakan ruang bagi pengakuan terhadap keberagaman epistemik.

Akhirnya, kasus #BoikotTrans7 menjadi cermin penting bagi masa depan hubungan antara media dan masyarakat beragama. Perdamaian sosial di era digital hanya mungkin terwujud jika media bertransformasi dari pembentuk opini menjadi penghubung makna. Dunia pesantren dan dunia modern sama-sama memiliki nilai luhur yang bisa saling memperkaya. Perdamaian sejati adalah ketika kedua dunia itu mampu berdialog tanpa saling meniadakan. Hal itu karena harmoni bukan berarti keseragaman, melainkan penghargaan terhadap perbedaan dalam semangat saling memahami.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LTN NU MWCNU Nalumsari