KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –
Bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol) di Kabupaten Magelang tahun 2026 sebesar Rp 2.375.319.000 (Dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah). Untuk DPC PDI-P sebesar Rp 822.120.000, PKB Rp 569.946.000, Gerindra Rp 340.365.000, PPP Rp 219.504.000, PKS Rp 195.612.000, Golkar Rp 172.815.000 dan Demokrat Rp 54.957.000.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho, menyampaikan hal itu
di sela penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan bantuan keuangan kepada Parpol tahun anggaran 2026 di Ruang Cemerlang, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (15/6/2026).
Disebutkan, itu sebagai upaya dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sekaligus legalitas penyerahan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Magelang kepada tujuh Partai Politik di Kabupaten Magelang. Tujuannya untuk penguatan fungsi kepartaian dalam melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat, pemahaman empat pilar berbangsa dan bernegara, kaderisasi anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan, serta upaya membangun etika dan budaya politik.
Bupati Grengseng Pamuji menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola bantuan keuangan kepada partai politik dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap rupiah yang diterima harus dipergunakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dipertanggung jawabkan secara profesional. “Saya percaya bahwa partai politik di Kabupaten Magelang memiliki komitmen yang tinggi terhadap integritas dan tata kelola yang baik,” katanya.
Grengseng meminta agar bantuan keuangan itu dapat digunakan untuk memperkuat pendidikan politik di masyarakat dan mencetak kader-kader pemimpin yang berintegritas.
Menurutnya, Parpol merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi yang dibangun saat ini. Parpol adalah jembatan yang mempertemukan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Melalui Parpol, hak-hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat dapat tersalurkan dengan baik.
Selain itu partai politik memiliki peran strategis dalam mendidik masyarakat agar semakin cerdas, dewasa dan bijak dalam berpolitik. Masyarakat bukan lagi penonton, melainkan pelaku, bersama pemerintah membangun sistem demokrasi yang sehat, kuat dan berkualitas. Melalui partai politik diharapkan masyarakat terus berperan dalam melakukan kontrol sosial serta mendorong agar kebijakan pemerintah dapat lebih efektif, efesien dan tepat sasaran.
Dia menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan partai politik di Kabupaten Magelang atas kemitraan strategis yang terjalin baik dalam menjalankan setiap peran kepartaian serta menjaga kondusivitas wilayah di Kabupaten Magelang.
Grengseng menambahkan, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian mengalami perubahan dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dalam Pasal 34 ayat (2) menyebutkan partai politik mendapatkan pendanaan dari beberapa sumber, termasuk iuran anggota, sumbangan yang sah secara hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Eko Priyono













