blank
Bupati Kudus Dr Ars Sam'ani Intakoris ST MT bersama Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM dan jajaran Wakil Ketua DPRD usai melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan DPRD Kudus terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026, Jumat (29/8/2025).

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE, MM dan dihadiri Bupati Kudus Dr. Ars Sam’ani Intakoris, ST, MT, jajaran Wakil Ketua serta anggota DPRD Kudus, hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kudus H. Masan SE, MM menjelaskan, Bupati Kudus sebelumnya telah menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026 pada 14 Juli 2025. Setelah itu, serangkaian rapat dilakukan, mulai dari rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rapat komisi dengan OPD, rapat konsultasi, hingga rapat dengar pendapat pimpinan DPRD bersama pimpinan komisi.

“Nota kesepakatan KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2026 sehingga program-program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Masan.

Menurutnya, sesuai tata tertib DPRD, KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026 yang sudah mendapat persetujuan bersama ditandatangani Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

blank
Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026. foto: Ali Bustomi

Fokus Pembangunan dan Dukungan Program Nasional

Sementara itu, Bupati Kudus Dr. Ars Sam’ani Intakoris ST MT mengapresiasi tercapainya kesepakatan bersama ini. Ia menegaskan, KUA PPAS APBD Kabupaten Kudus Tahun 2026 akan menjadi dasar penting dalam penyusunan RAPBD Kudus tahun depan.

“Proses penyusunan RAPBD Kudus 2026 harus dilakukan tepat waktu agar program pembangunan bisa segera dijalankan,” tegasnya.

Bupati menambahkan, KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026 mencakup kebijakan strategis daerah yang meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga dukungan Pemkab Kudus terhadap program strategis nasional Pemerintahan Presiden Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan program prioritas lain.

Terkait potensi berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam postur APBD Kudus 2026, Bupati menyebutkan bahwa penyusunan KUA PPAS APBD Kudus Tahun 2026 masih menggunakan asumsi dari APBD sebelumnya lantaran belum ada kepastian besaran anggaran TKD dari pemerintah pusat.

Pihaknya meyakini, di tengah penghematan anggaran, Pemkab Kudus tetap mampu memberikan pelayanan yang terbaik.

“Jika nantinya terjadi pengurangan TKD, pemerintah daerah siap melakukan antisipasi melalui optimalisasi pendapatan daerah yang ada,” jelasnya.

Optimalisasi tersebut, lanjutnya, tidak dilakukan dengan menaikkan pajak maupun retribusi, tetapi melalui digitalisasi sistem pemungutan. Dengan begitu, potensi kebocoran dapat diminimalisir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan kemampuan fiscal daerah, Pemkab Kudus telah mengajukan peningkatan penambahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke Pemerintah Pusat melalui DPR RI dan Kementerian.

“Kami sudah mengajukan agar DBHCHT yang diberikan untuk Kabupaten Kudus bisa meningkat hingga Rp 1 triliun.,”ujarnya.

Jika usulan tersebut disetujui, tentunya APBD Kabupaten Kudus 2026 akan semakin kuat dan semakin mampu untuk membiayai program-program daerah.

Ads-Ali Bustomi