KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Dr. Ars Sam’ani Intakoris ST MT resmi membebastugaskan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santosa, karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Menurut Bupati Sam’ani, keputusan tersebut diambil setelah muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat bersangkutan. Dugaan pelanggaran itu mencakup praktik pungutan liar (pungli), permasalahan pendataan pasar dan lapak, hingga pelanggaran etik.
“Indikasinya ada beberapa pelanggaran berat. Ada penyalahgunaan wewenang, pungli, terkait pendataan pasar dan lapak juga ada, termasuk masalah etik,” ungkap Bupati Sam’ani Intakoris, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kudus akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan, termasuk kepala dinas maupun pejabat lainnya. Ia meminta seluruh ASN untuk bekerja sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta melayani masyarakat dengan baik.
“Masih diberi kepercayaan maka lakukan yang terbaik. Jangan leda-lede, jangan mempersulit masyarakat. Layani sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya,” tegasnya.
Terkait kekosongan jabatan, Bupati Kudus akan menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) agar pelayanan publik tetap berjalan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan Kudus masih berlangsung oleh Inspektorat Daerah sejak Juli 2025. Hingga kini, lebih dari lima saksi telah dimintai keterangan. Namun, Inspektorat belum merinci sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut.
Kebijakan pembebastugasan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan dan memastikan jalannya roda pemerintahan tetap optimal.
Ali Bustomi













