blank
Kejati Jateng tahan HU, tersangka korupsi pengadaan kakao fiktif. Foto: Ning S (SUARABARU.ID) 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tersangka berinisial HU yang merupakan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

HU dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran senilai Rp7,4 miliar pada tahun 2019.

“HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta yang menyetujui pembayaran pembelian (pengadaan) kakao yang diduga fiktif,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Kejati Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).

Lukas menyampaikan, pada tahun 2019 PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao, sementara tersangka tanpa melakukan pengecekan menyetujui dan memproses pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar.

Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiktif biji kakao bermula dari Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI).

Diketahui, PT Pagilaran adalah perusahaan milik UGM sebagai pengelola pabrik dan perkebunan teh yang berlokasi di Kabupaten Batang. PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke UGM dengan menggunakan dokumen palsu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya tersangka HU ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025 (selama 20 hari).

Ning S