blank
Polda Jateng ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” jelas Dwi.

Baca Juga Di Balik Penyediaan MBG di Blora, Tersimpan Asa bagi Widyowati

Dwi menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, di mana 150 lembar diantaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku sindikat peredaran uang palsu.

Pada kesempatan tersebut ia juga memberikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu. “Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” ujarnya.

Baca Juga Polres Kebumen Distribusikan 50 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog

Selain itu, lanjut Rahmat, ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli, namun tidak dimiliki uang palsu, diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI).

“Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Inspektorat Kudus Usut Dugaan Pungli Guru SD, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.

“Jika menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tandasnya.

Ning S