blank
Polda Jateng ungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah Jawa Tengah.

Dalam kasus ini pihaknya berhasil meringkus 6 orang tersangka. Mereka diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu di Yogyakarta.

Baca Juga SMP Negeri 2 Kalinyamatan Sukses Selenggarakan Perjusa: Perkuat Karakter  dan Kebersamaan Siswa

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, keenam orang tersangka merupakan sindikat peredaran uang palsu pecahan.

Dwi menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

Baca Juga Upaya Menjaga Jateng Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Selanjutnya tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Keduanya kami amankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000,” ungkap Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (5/8/2025).

Dari pengembangan kedua tersangka tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus yang berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu, serta HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.

Baca Juga Bagikan Merah Putih Gratis, Antisipasi Kemunculan Bendera Bajak Laut

Dari hasil pengembangan selanjutnya, petugas mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta. Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang berperan sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.

Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 lembar uang palsu pecahan 100.000, 1800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum di potong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.