JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) akan menggelar aksi bertajuk Aksi 177: URC Bergerak! yang bakal dilaksanakan besok Kamis (17/7/2025) di Jakarta.
Aksi ini menyuarakan Tritura URC, Tiga Tuntutan Rakyat Aspal sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakpastian hukum dan narasi sepihak yang selama ini dianggap merugikan pengemudi ojol.
Achsanul Solihin yang akrab disapa Bang Batman, Jenderal Lapangan URC Bergerak, mengatakan, aksi ini lahir dari keresahan nyata di jalanan, bukan sekadar agenda politik atau pesanan pihak tertentu.
“Kami bukan buruh, kami mitra mandiri. Kami menolak regulasi yang memaksa pengemudi masuk dalam sistem kerja subordinatif. Sudah cukup kami diam, sekarang kami bicara,” tegas Achsanul, dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Dengan slogan “Dari Ojol, oleh Ojol, untuk Ojol”, URC menegaskan bahwa pergerakan mereka adalah murni suara dari bawah. Mereka menyatakan akan terus berjuang hingga pemerintah benar-benar mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.
“Kami tidak anti regulasi, tapi kami menuntut regulasi yang berpihak dan realistis. Jalanan tidak bisa diatur dari ruang rapat,” kata Achsanul.
Aksi ini membawa tiga tuntutan utama yang diklaim sebagai suara asli para pengemudi ojek online.
1. Menolak Status Pengemudi Sebagai Buruh/Pekerja
URC menilai klasifikasi sebagai buruh akan menghilangkan fleksibilitas yang menjadi nilai utama profesi ojek online. Mereka ingin tetap dipandang sebagai mitra mandiri, bukan karyawan dengan jam kerja dan target yang mengikat.
2. Menolak Isu Pemotongan 10%
URC menegaskan tidak pernah mengusulkan perubahan skema potongan menjadi 10%. Mereka mengaku tidak keberatan dengan potongan 20% yang sudah berjalan selama ini, asalkan tidak dijadikan alat framing oleh pihak berkepentingan.
3. Menuntut Presiden RI Keluarkan Perppu Khusus Ojol
Rencananya, aksi akan dilakukan besok tanggal 17 Juli 2025. URC meminta Presiden mengeluarkan Perppu agar pengemudi dan aplikator memiliki status hukum yang pasti dan tidak terus menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih antar lembaga.
Ning S













