SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama jajaran Kepolisian menggelar Operasi Gabungan Penertiban Parkir sebagai upaya menciptakan kenyamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin siang 29 Juni 2026 ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Semarang dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran parkir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Operasi diawali dengan apel kesiapan personel yang diikuti petugas Dishub Kota Semarang bersama anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian. Setelah apel, tim gabungan bergerak menyisir sejumlah ruas jalan, kawasan pertokoan, pusat keramaian, dan fasilitas umum yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran parkir.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di bahu jalan, memakan badan jalan, hingga menggunakan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan kepada para juru parkir.
Mereka diberikan pemahaman agar mengatur kendaraan sesuai dengan zona parkir resmi yang telah ditetapkan sehingga tidak mengganggu fungsi jalan maupun trotoar.
Kepala Seksi Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Semarang, Budi Fitriansyah, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Kota Semarang dan Kepolisian dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.
“Operasi penertiban parkir gabungan ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan dengan pihak Kepolisian. Kami hadir di lapangan tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat. Tujuannya satu, yaitu mengurai kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan mengembalikan hak para pejalan kaki,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir semakin meningkat.
Masyarakat diimbau memarkirkan kendaraan di area parkir resmi atau off-street parking yang telah disediakan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi terciptanya ketertiban bersama.
Ke depan, Dishub Kota Semarang bersama Kepolisian akan terus melaksanakan patroli dan operasi penertiban secara rutin di berbagai titik yang rawan terjadi pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya lalu lintas Kota Semarang yang tertib, aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Dinas Perhubungan Kota Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas, dan mendukung pembangunan sistem transportasi yang andal demi mewujudkan Kota Semarang yang semakin hebat,” pungkasnya.
Hery Priyono













