SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, melakukan pemusnahan arsip dinamis, arsip fasilitatif, dan arsip substantif dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Pemusnahan yang dilaksanakan di aula Kanwil, Jumat (11/7/2025) ini sebagai komitmen terhadap pengelolaan arsip yang profesional.
Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso menegaskan, pemusnahan arsip merupakan bagian dari proses penyusutan yang sah dan legal, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di lingkungan Pemasyarakatan berjalan secara akuntabel, efisien, dan transparan. Arsip yang tidak memiliki nilai guna tidak boleh menjadi beban, baik dari sisi ruang, sistem, maupun risiko informasi,” ujarnya.
Mardi Santoso menyampaikan, kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Kanwil dalam mendukung program pemerintah melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), serta upaya nyata untuk mewujudkan Good and Clean Governance.
Disebutkan, pemusnahan dilakukan atas dasar penilaian berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta telah memperoleh persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Total arsip yang dimusnahkan berjumlah 13.146 berkas.
Seluruh berkas dimusnahkan dengan metode pembakaran sebagai bagian dari prosedur pemusnahan yang sah dan aman.
Arsiparis Kanwil Ditjenpas Jateng, Ahmad Hasan menekankan pentingnya sinergi antar pengelola arsip di seluruh UPT Pemasyarakatan agar proses penyusutan arsip dapat dilaksanakan sesuai regulasi.
“Kegiatan ini adalah hasil dari kerja sama dan kedisiplinan dalam pencatatan serta evaluasi arsip di tingkat satuan kerja. Ke depan, kami akan terus mendorong seluruh UPT untuk melaksanakan manajemen arsip berbasis retensi yang tepat guna,” imbuh Hasan.
Dalam pemusnahan arsip, secara simbolis dilakukan oleh Kakanwil, Mardi Santoso dan perwakilan Kepala UPT Pemasyarakatan, dengan cara membakar berkas-berkas yang telah memenuhi syarat pemusnahan.
Ning S













