blank
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman pimpin rapat tertutup. Foto: Istimewa.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi II DPRD Kota Tegal menggelar rapat kerja (raker) tertutup bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (DinkopUMKMdag), Kamis (2/6/2026).

Raker sebagai respon atas gelombang penolakan dari masyarakat terkait rencana pembukaan tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di wilayah Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal.

​Rapat tertutup dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman. Hadir sejumlah anggota Komisi II, Kepala DinkopUMKMdag Sirat Mardanus, Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal Wuryanto.

Usai Rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, menyampaikan bahwa pelaku usaha yang bersangkutan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah naungan PT Anak Muda Tegal. Dalam pengajuannya, terdapat tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan, yaitu restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar.

​Zaenal menjelaskan, untuk KBLI seni pertunjukan masuk dalam kategori risiko menengah ke rendah. Namun, untuk Aktivitas bar, masuk dalam kategori risiko menengah ke tinggi yang kewenangan izinnya berada di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

​”Kami temukan izin untuk aktivitas bar tersebut belum terverifikasi. Oleh karena itu, temuan kita saat ini adalah tempat tersebut belum memenuhi syarat beroperasi, sehingga aktivitasnya harus dihentikan atau tidak boleh beroperasi terlebih dahulu,” tegas Zaenal.

​Menurut Zaenal, sistem OSS yang terlalu mudah memberikan celah kepatuhan. Karena hanya berupa kuesioner tanpa lampiran bukti fisik, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan akta pendirian perusahaan. Padahal, bangunan tersebut dulunya merupakan hotel yang kini dialihfungsikan menjadi tempat hiburan.

​​Zaenal mengungkapkan, menyikapi penolakan warga dan temuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Tegal akan mengambil langkah-langkah strategis. Antara lain, melakukan peninjauan mendalam terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat adanya perubahan fungsi bangunan dari hotel menjadi tempat hiburan malam.

“Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait izin aktivitas bar dan rekomendasi pariwisata yang belum terverifikasi,” terangnya.

Menurut Zaenal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, untuk hiburan malam memang tidak diatur secara spesifik. Regulasi yang ada hanya mencantumkan kategori seperti karaoke, restoran, dan sejenisnya.

Namun, kata Zaenal, dalam Perda tersebut memuat klausul kuat yang berpihak pada ketertiban masyarakat. Jika suatu usaha pariwisata terbukti membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitar, maka izinnya dapat ditolak.

​”Pada pasal berikutnya diatur, ketika (tempat usaha) menimbulkan dampak negatif, maka bisa ditolak,” pungkas Zaenal.

Isno