
Kasus ketiga, pada Selasa, 29 April 2025, BNNP Jawa Tengah bekerja sama dengan Kanwil Dijen Bea Cukai Jateng & DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total BB sebanyak 556 gram. Narkotika tersebut disita seorang tersangka berinisial MF als Uqon als Nuri (35), warga Dukuh Sumber Desa Sumberarum Jaken Kabupaten Pati.
Tersangka ditangkap di Bundaran Air Mancur Al Ikhlas Graha Padma Jalan Padma Boulevard, Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang setelah sebelumnya memesan paket narkotika jenis ganja seberat 489 gram pada 14 Januari 2025 yang dikirim melalui salah satu ekspedisi di Jalan Imam Bonjol, Kota Salatiga. Namun paket tersebut tidak diambil. MF kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah.
Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kos tersangka di Jalan Syuhada Timur Kelurahan Telogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 77,2 gram, sehingga total jumlah barang bukti narkotika ganja yang disita adalah 566 gram.
Diketahui, tersangka MF merupakan sarjana Tafsir Hadist dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. Hal ini menandakan tidak ada zona/area yang benar-benar bersih dari narkotika. Tersangka disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus keempat, BNNP Jateng pada 5 Mei 2025 melaksanakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan di wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau untuk mengambil DPO yang merupakan narapidana LP Kelas IIA Tanjung Pinang bernama Arif Wibowo.
Arif Wibowo merupakan pengendali kasus narkotika jenis sabu sebanyak 1.050 gram yang dibawa oleh tersangka Agus Priyono dan diungkap oleh BNN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 8 Mei 2024 di Rest Area KM 252 Brebes Kabupaten Brebes.
Kepada tersangka saat ini ditempatkan di LP Kelas I Kedungpane Semarang. dan disangkakan melanggar primer pasal 132 (1) jo subsider pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus kelima, BNNP Jawa Tengah bekerja sama dengan BNN Kabupaten Batang, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP C Kota Tegal berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 154 gram (11 Juni 2025).
Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial MS als Opan (57) warga Desa Simbang Wetan Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, dan ZM als Enal (26) warga Kota Pekalongan.
Tersangka MS ditangkap tim gabungan setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja 154 gram di Jalan Kyai Ageng Pekalongan, Kelurahan Kuripan Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan.













