
Selanjutnya tim gabungan mengembangkan perkara ini dengan menangkap ZM. Keduanya bekerja sama untuk membeli narkotika jensi ganja tersebut. Dalam kasus ini para tersangka disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kasus keenam, pada Sabtu, 14 Juni 2025, BNNP Jawa Tengah bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPP Bea Cukai TMP A Semarang berhasil mengungkap tindak pidana obat-obatan terlarang jenis Yarindo sebanyak 39 botol berisi 39 ribu butir.
Obat-obatan tanpa ijin edar tersebut disita dari 2 orang tersangka berinisial DAW (22) warga Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan NH (26) warga Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Keduanya ditangkap oleh Tim Gabungan karena menjual obat-obatan terlarang jenis Yarindo tanpa ijin sebanyak 39 ribu butir. Obat-obatan tersebut akan dijual di wilayah Kota Semarang dengan pangsa pasar para pelajar tingkat SLTP dan SLTP dengan harga Rp. 3.500/butir. Dalam kasusu ini tersangka disangkakan melanggar pasal 197 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Kasus ketujuh, BNN Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi BNN, BNN Provinsi Sumatera Utara dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg (Sabtu, 18 Juni 2025).
Narkotika jenis ganja disita dari tersangka berinisial HP (35) warga Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan karena mengambil paket berisi bubuk kopi yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja sebanyak 1 Kg untuk diedarkan di wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya. Tersangka melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pada kasus kedelapan, Senin 30 Juni 2025, BNNP Jawa Tengah bersama Direktorat Interdiksi BNN, BNN Kota Tegal dan BNN Kabupaten Cilacap berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis liquid ganja sintetis sebanyak 5 ML.
Narkotika jenis liquid ganja sintetis disita dari tersangka berinisial AM (25) warga Dusun Balongsari Kabupaten Kebumen. Tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan karena membeli paket berupa botol berisi narkotika jenis ligquid (cairan) ganja sintetis sebanyak 5 ML. Tersangka disangkakan melanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus kesembilan, BNNP Jawa Tengah bekerja sama dengan BNN Kota Surakarta, Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng & DIY, KPP Bea Cukai TMP B Surakarta dan Satresnarkoba Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana obat-obatan terlarang jenis Yarindo sebanyak 32 botol berisi 32 ribu butir (1 Juli 2025).
Obat-obatan tanpa ijin edar tersebut disita dari tersangka berinisial SS als Buluk (21) warga Dukuh Kalangan Desa Kalangan Kabupaten Klaten. Tersangka ditangkap oleh Tim Gabungan karena mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Yarindo tanpa ijin sebanyak 32 ribu butir tanpa ijin.
Obat-obatan tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Klaten dengan pangsa pasar para pelajar tingkat SLTP dengan harga Rp. 3.500/butir. Tersangka disangkakan melanggar pasal 435 subsider 436 ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 (1) KUH Pidana.
Ning S













