blank
Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Magelang Dedik Agus Satriawan saat menjelaskan ciri rokok ilegal. Foto : SB/dok Diskominfo

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Upaya menghambat peredaran rokok ilegal terus dilakukan, salah satunya melalui sosialisasi tatap muka “Gempur Rokok Ilegal” oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Wonosob.

Acara yang dikemas dalam bentuk talk show interaktif melibatkan dari Bea Cukai Magelang, satpol PP dan penyuluh masyarakat, dilaksanakan di Ball Room Extra Show Dieng Cinema Wonosobo, belum lama ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonosobo Fahmi Hidayat menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari program edukasi publik terkait Dana Bagi Hasil Cukai, Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pasalnya, peredaran rokok ilegal di Indonesia, termasuk di Wonosobo cukup banyak, sehingga menjadi tantangan besar yang perlu serius untuk ditangani,” katanya. Apalagi dampak yang ditimbulkannya, menurut dia, baik pada kerugian negara karena mengurangi penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Menurut Fahmi, rokok illegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena membuat pelaku usaha yang patuh pada aturan merasa dirugikan. Selain itu, jelas Fahmi, rokok ilegal juga memiliki resiko yang lebih besar bagi kesehatan penggunanya, sebab rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

“Bagi pengguna rokok ilegal secara tidak langsung juga mendukung pelanggaran hukum di bidang cukai,” terang Fahmi.

Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Satriawan lebih banyak menjelaskan tentang fungsi pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Menurutnya, Rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum di bidang cukai, selain merugikan pendapatan negara, peredarannya juga berdampak kepada kesehatan pengguna dan menimbulkan persaingan tidak sehat dunia usaha.

Rokok Ilegal

 

blank
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal di pasaran. Foto : SB/dok Diskominfo

Selanjutnya, lanjut dia, rokok dengan pita cukai palsu atau rokok dengan pita cukai yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah. Ciri lainnya, adalah rokok dengan pita cukai bekas atau rokok yang menggunakan pita cukai bekas yang ditempel ulang.

Terakhir, menurutnya, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan, yaitu rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau personalisasi produknya. “Rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Dedik.

Melalui forum-forum kecil seperti kelompok tani, pengajian, dan kegiatan warga lainnya, Ia berharap penyuluh masyarakat secara aktif memberikan edukasi kepada warga desa untuk bersama menghentikan peredaran rokok illegal, dengan pendekatan masing-masing.

“Penyuluh rokok ilegal adalah ujung tombak di lapangan, sehingga sangat efektif untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa,” tegas dia.  “Siapa saja yang tahu ada peredaran rokok illegal silahkan untuk melaporkan melalui media sosial Bea Cukai Magelang di nomer telepon (0293) 362403 atau melalui WhatsApp 08112640225, juga bisa lewat email [email protected], “pinta Dedik.

Kepala Satpol PP Wonosobo Sumekto, bahwa gerakan gempur rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Keuangan No 206/PMK.07/2020 tentang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Permenkue tersebut mengatur secara rinci program dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemkab Wonosobo dalam pengendalian rokok ilegal,” paparnya. Untuk itu, pihaknya bersama tim terus melakukan patroli dan penindakan di pasar dan toko yang terindikasi menjual rokok illegal, melibatkan Bea Cukai Magelang, Polisi, TNI dan beberapa OPD terkait.

“Kami butuh dukungan penuh masyarakat agar pengawasan lebih efektif dan efisien, jika semua pihak peduli dan berani melapor maka penegakan hukum akan jauh lebih maksimal” terangnya.

 

Muharno Zarka