blank
Salah satu spanduk tuntutan yang tertempal di truk ODOL. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo meneken surat pernyataan merespon aksi demo sopir ODOL di Kudus. Dalam surat tersebut, Kapolres menyatakan tidak akan melakukan penindakan terhadap truk ODOL.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo bersama Plt Kepala Dishub Kudus Mashudi. Secara lengkap, surat pernyataan tersebut berbunyi:

Surat pernyataan

Menyatakan dengan ini:

1. Kami Polri Polres Kudus dan Dinas Perhubungan tidak akan melakukan penindakan terkait Over Dimension Over Loading dari Sabang sampai Merauke.

2. Jika terdapat oknum Polri Polres Kudus dan Dinas Perhubungan melakukan penindakan terkait Over Dimension dan Over Loading dapat melaporkan ke no 0831353451110.

3. Surat ini berlaku selama dipergunakan.

Dengan adanya surat ini, maka Kapolres Kudus bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Kudus tidak akan melakukan penindakan apabila ada truk yang melanggar ketentuan ODOL.

Baca juga: Aparat TNI Turun Tangan, Blokade Truk ODOL di Kudus Dibuka

Penandatanganan pernyataan ini akhirnya membuat para sopir truk yang melakukan aksi hingga Kamis (19/6/2025) malam, akhirnya membubarkan diri. Ditambah turunnya aparat TNI, membuat para sopir akhirnya melunak menghentikan aksinya.

Truk-truk yang diparkir para sopir dengan memblokade sejumlah titik persimpangan, akhirnya perlahan-lahan dibuka dan membuat arus lalu lintas kembali lancar.

”Dengan ini kami sampaikan bahwa perjuangan kita hari ini membuahkan hasil. Surat ini resmi, ditandatangani dan distempel. Selanjutnya, saya minta semua sopir untuk segera membubarkan diri dengan tertib,” ujar Ketua GSJT, Anggit Iswandaru kepada para pengemudi.

Dengan adanya surat tersebut, maka para sopir truk ODOL di Kudua dipastikan bebas dari sanksi tilang atas pelanggaran ketentuan ODOL. Hanya saja, sampai kapan pemberlakuan ketentuan tersebut belum ada penjelasan yang lebih lanjut.

Ali Bustomi