blank
Gedung Keuangan Negara Jalan Pemuda Semarang. foto : dok. Kemenkeu

Di sisi belanja, realisasi APBN di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp26,34 triliun atau 25,21% dari pagu anggaran. Belanja tersebut terdiri atas Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp6,44 triliun atau 18,85% dari pagu, serta Belanja Transfer ke Daerah (TKD) yang telah mencapai Rp19,90 triliun atau 28,29%.

Iman menjelaskan, Keseimbangan antara penerimaan dan belanja ini memperkuat peran APBN sebagai instrumen fiskal yang menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah di tengah tantangan global.

Adapun kinerja APBD Jawa Tengah hingga akhir Maret 2025 menunjukkan progres yang positif. Pendapatan Daerah berhasil terealisasi sebesar Rp25,69 triliun atau 22,72% dari target, sementara Belanja Daerah mencapai Rp13,70 triliun atau 11,89% dari pagu.

Porsi terbesar pendapatan daerah masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat. Hingga akhir Maret 2025, kontribusi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap pendapatan APBD mencapai Rp19,9 triliun, atau sekitar 77,49% dari total realisasi pendapatan.

Angka ini kembali menegaskan peran krusial dukungan fiskal pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan di tingkat daerah, termasuk dalam penyediaan layanan publik esensial bagi masyarakat Jawa Tengah.

Iman lebih jauh menjelaskan, melalui APBN, pemerintah terus mendorong pertumbuhan UMKM lewat pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi). Hingga 31 Maret 2025, penyaluran KUR mencapai Rp9,67 triliun kepada 196 ribu debitur, dengan sektor perdagangan sebagai penerima manfaat terbesar.

Kabupaten Pati mencatat penyaluran tertinggi sebesar Rp 556,35 miliar. Sementara itu, realisasi UMi mencapai Rp 32,37 miliar untuk lebih dari 3 ribu debitur, terutama di sektor jasa kemasyarakatan dan hiburan, dengan penyaluran tertinggi di Kabupaten Jepara sebesar Rp 12,09 miliar.

“Implementasi sistem Coretax yang dimulai sejak 1 Januari 2025 terus menunjukkan perkembangan positif. Berbagai solusi telah diberikan secara berkala untuk memastikan sistem ini berjalan optimal dan memenuhi kebutuhan pengguna,” katanya.

Tak hanya itu saja, Iman menambahkan, guna mempercepat proses familiarisasi, kantor-kantor pelayanan pajak secara aktif menyelenggarakan kelas-kelas pajak yang terbuka bagi seluruh Wajib Pajak. Diharapkan Wajib Pajak segera dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 sebelum jatuh tempo pada 30 April 2025.

Sebagai catatan, Iman menambahkan, kebijakan tarif resiprokal dari AS turut berdampak bagi Jawa Tengah dimana hampir 45,91% ekspornya ditujukan kepada AS. Untuk menjaga ketahanan industri Jawa Tengah, Kemenkeu Satu Jawa Tengah melalui Kanwil DJBC Jateng-DIY menginventarisasi data ekspor perusahaan penerima fasilitas KB dan KITE serta melakukan survei dampak tarif terhadap produksi dan pesanan ekspor ke AS.

“Langkah strategis pemerintah melalui APBN mencerminkan komitmen mendukung UMKM, memperkuat perpajakan, dan merespons dinamika global. Sinergi antar lembaga dan partisipasi masyarakat menjadi kunci memperkuat fondasi ekonomi Jawa Tengah secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Hery Priyono