Warga menunggu dipanggil untuk membayar pajak kendaraan di Samsat II Srondol. Insert: Kendaraan mati pajak yang ikut pemutihan. Foto: Media Canter

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pembebasan pajak dan denda atau pemutihan yang menjadi kebijakan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi disambutan Masyarakat secara luar biasa.

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, sejak dibuka 8 April hingga hari ke dua, Rabu 9 April 2025, di Samsat Semarang II Srondol kota Semarang mencatat realisasi Rp 1.198.716.000 dengan jumlah objek pajak kendaraan sebanyak 2.535 kendaraan.

Salah satu wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Semarang II, Wahyu Widodo, mengaku, dia punya tiga unit mobil yang pajaknya mati sudah berjalan hampir lima tahun. “Dengan adanya program penghapusan denda pajak ia sangat terbantu,” ujar Wahyu.

Dia berterima kasih, karena pajak yang dibayarnya hanya untuk tahun berjalan, dan tidak ada denda.

Wajib pajak lainnya, Kusworo, mengaku punya kendaraan sudah mati pajak selama lima tahun terakhir. Awalnya ia pasrah. Namun dengan program penghapusan denda pajak ia semangat untuk mengurus dan membayar pajak.

“Awalnya kan sudah telat pajak lima tahun, sudah pasrah. Maksudnya mati pajak tidak apa-apalah, tidak bisa dipakai.Tapi dengan adanya program penghapusan denda pajak akhirnya ada semangat bayar pajak lagi. Sangat membantu sekali,” ujarnya.

Tunggakan Tinggi

Sementara itu, Kasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Samsat Semarang II, Widasena mengatakan, khusus wilayah Samsat Semarang II tunggakan pajak memang terbilang tinggi.