blank
Pemilik kendaraan mati pajak antre untuk bisa memanfaatkan pemutihan di Samsat II Srondol. Foto: Media Center

Apalagi Samsat Semarang II dapat dikatakan sebagai daerah elit. Rata-rata wajib pajak yang masuk wilayah Samsat Semarang II lebih banyak kendaraan roda empat. Bahkan lebih banyak mobil mewah.

“Sehingga membuat tunggakan pajak di Samsat tersebut tinggi. Namun dengan adanya penghapusan denda pajak, ada penurunan tunggakan pajak meskipun belum signifikan. Sebab baru berjalan dua hari tanggal 8 dan 9 April,” katanya.

Menurutnya, saat ini data penerimaan PKB dari Januari-Maret 2025 sebanyak  Rp.49.391.308.500. Penerimaan BBNKB Rp.19.145.742.000 dari Januari-Maret 2025.

Ia menambahkan per 8 Maret 2025 ada sebanyak 541 wajib pajak yang memenuhi kewajibannya. Sementara Per 8 April ada 1.395  wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara jumlah wajib pajak yang melakukan pemutihan (penghapusan denda pajak) sebanyak 480 Wajib Pajak.

“Antusiasnya sangat luar biasa, baru kali ini membayar pajak kendaraan bermotor harus berjubel atau membludak. Harapan kami masyarakat Jawa Tengah memanfaatkannya dengan baik,”harapnya.

Asal tahu, program pemutihan pajak ini akan dibuka selama dua bulan. Dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat hanya diminta membayar pajak tahun berjalan saja yaitu tahun 2025. Untuk pajak tahun 2024 ke bawah baik pokok dan dendanya diputihkan. Kecuali asuransi tetap harus dibayar.

R. Widiyartono