Kementerian Perhubungan, menurut Capt Avi, telah menerbitkan aturan Permenhub 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara untuk Budaya Masyarakat, yang secara lengkap mengatur antara lain ukuran balon, wajib ditambatkan, dan tidak boleh dipasang bahan yang mudah terbakar seperti petasan atau tabung gas.
Ditambahkan Capt. Avi bahwa hingga 5 April 2025 total pirep (pilot report) yaitu terkait ditemukannya balon liar oleh pilot di lintasan pesawat sebanyak 21 kali, namun jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 56 kali, jumlahnya sudah turun signifikan.
Keselamatan Penerbangan
“AirNav Indonesia terus melakukan sosialisasi serta memberikan panduan teknis terkait spesifikasi dan ketinggian maksimum balon udara yang diperbolehkan,” tegasnya.
Menurut Capt Avi, AirNav Indonesia juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.