blank
Salah satu jalan yang dikeluhkan warga Tunggul Pandean yang disebut "blekenyok".

JEPARA (SUARABARU.ID)- Banyaknya aktivitas galian C di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dinilai meresahkan warga.

Bagaimana tidak, aktivitas penambangan terus dilakukan dengan menggunakan alat berat, truk-truk pengangkut material galian keluar masuk dari lokasi tambang. Padahal pengelola tambang tersebut diduga belum mengantongi izin.

blank
Cuitan warga di tiktok yang mengeluhkan keberadaan tambang galian C.

Salah satu warga mengeluhkan aktivitas galian C di media sosial milik Anggota DPPR RI dari Fraksi Golkar, Jamaludin Malik. Dalam unggahannya, akun tiktok milik @fikri aftoni mengatakan, “pak jamaludin, dalan tunggul wayah udan blekeyok, efek galian”, ungkapnya.

Selang beberapa saat, sosok yang akrab dengan figur Ultramen ini membalas cuitan tersebut. @Jamaludin Malik, “D biarkan sama lurahnya galian nya ya? Kenapa ya??? Itu pertanyaannya”, balas Jamaludin Malik.

Ketika suarabaru.id mencoba menghubungi anggota dewan yang akrab disapa JM, melalui sambungan WhatsApp dirinya membenarkan cuitan tersebut.

“Liput aja mas ke desanya sana”, ujar Jamaludin Malik.

Disinggung soal cuitannya yang mempertanyakan soal pengawasan lurah setempat, Jamaludin mengatakan bahwa itu pertanyaan. “Itukan pertanyaan, bukan tuduhan. Ada tanda tanya”, sambungnya.

Sementara itu Petinggi Desa Tunggul Pandean M Khatibul Umam, menyayangkan jawaban dari Jamaluddin Malik.”Kok jawabannya begitu ya, saya menyayangkan apa yang diutarakan beliau”, keluhnya, kepada suarabaru.id Jum’at (28/02/2025).

Selaku Pemerintah Desa Tunggul Pandean M Khatibul Umam mengaku kegiatan galian C di desanya kemungkinan belum memiliki izin pemerintah.

“Hingga saat ini saya belum ada mengeluarkan surat rekomendasi dari desa untuk pengurusan izin atas galian C tersebut.” ujarnya.

Segera besok akan kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat teguran kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan galian C ilegal tersebut.

Terpisah, saat kami mengkonfirmasi salah satu warga AN (43) warga Desa Tunggul Pandean di sekitar tambang galian C, informasi mengejutkan kami dapatkan, terkait siapa saja pemilik tambang galian C.

“Setahu kami ada beberapa galian C manual di desa Tunggul Pandean, dan salah satunya dimiliki oleh keluarga salah satu anggota dewan di Jepara. Persisnya kalau tidak salah kakak iparnya, semua orang tau lah, siapa anggota dewan tersebut”, ungkapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati bahwa pihaknya akan melakukan pengecekkan terhadap tambang yang di Desa Tunggul Pandean.

“Nanti kita cek apakah ada pembayaran pajaknya, kalau tidak ada kemungkinan tidak berizin, kita cek dulu.” tegas Florentina.

ua/avt