blank
Ketum PP IPHI H Erman Suparno beserta jajarannya bersama FK KBIHU, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: dok/iphi

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), H Erman Suparno mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari mitra pemerintah dalam bidang penyelenggaraan haji dan umrah, berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah semakin baik dan berkualitas.

Hal itu seperti yang dia sampaikan, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (18/12/2025). Menurut dia, komitmen yang dilakukannya itu di antaranya, melindungi jamaah dari calo dan broker yang berkeliaran mencari mangsa.

”Kami mendengar, di daerah masih ada jamaah calon haji maupun umrah, yang menjadi korban calo atau broker. Saat ini pemerintah harus tegas membersihkan calo-calo itu,” kata Erman dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kapolres: Wartawan dan LSM Semestinya Memihak Masyarakat

Dalam RDPU yang dipimpin H Singgih Januratmoko SKH MM itu, membahas strategi peningkatan layanan haji dan bimbingan umrah dalam draf revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain dengan PP IPHI, RDPU juga dihadiri Ketua Umum Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU), KH Manarul Hidayat.

Erman Suparno yang didampingi Sekjen PP IPHI Bambang Irianto, pada kesempatan itu juga menyampaikan usulan tentang ikhtiar peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah, sejak persiapan di Tanah Air, pelaksanaan di Tanah Suci, hingga pascahaji.

”Perubahan terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menjadi sebuah kebutuhan mendesak, guna menjawab tantangan penyelenggaraan haji yang semakin kompleks,” kata mantan Menteri Tenaga Kerja RI itu.

BACA JUGA: Jalin Kerja Sama dengan Pondok Pesantren, KAI Daop 4 Semarang Beri Diskon Tiket untuk Santri

IPHI pun kemudian mengusulkan revisi regulasi ini, agar mampu meningkatkan kualitas layanan, memastikan transparansi dalam pengelolaan dana, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

”Salah satu fokus utama dalam usulan ini, modernisasi sistem pengelolaan dana haji dengan merujuk pada ide IPHI, yang telah terbukti efektif dalam mengelola dana jamaah secara syariah, dan bisa memberikan manfaat lebih luas bagi umat,” imbuh Erman.

Disampaikan juga, dengan pengelolaan yang lebih efisien dan berbasis investasi syariah, dana haji tidak hanya menjadi dana pasif. Tetapi juga dapat berkembang, guna menopang biaya subsidi bagi jamaah yang membutuhkan, serta meningkatkan fasilitas layanan haji secara keseluruhan.

BACA JUGA: 6 Mobil KPU Grobogan Ditarik, Agung Sutopo: Tahapan Pilkada Sudah Selesai

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania menilai, batas usia pendamping dan pembimbing jamaah calon haji perlu diatur dalam revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal itu harus dimaktubkan dalam UU, terkait batas usia untuk pendamping dan pembimbingnya.

”Usia pendamping ataupun pembimbing yang lebih muda, dapat membantu secara maksimal beragam kendala yang dihadapi jamaah, selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Selain usia, syarat kondisi kesehatan juga perlu diatur dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” terang dia.

Sedangkan Wakil Ketua Umum FK KBIHU, KH Sunidja mengusulkan, agar revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur satu orang pembimbing haji dari KBIHU untuk membimbing 90 orang jamaah calon haji.

BACA JUGA: Rektor USM Dr Supari Raih Penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif

”Idealnya, satu orang pembimbing mendampingi 45 orang, satu rombongan. Tetapi kami menyadari, barangkali karena nanti berpotensi mengambil porsinya jamaah, maka menurut kami, setidaknya 90 orang atau dua rombongan dengan satu pembimbing,” usulnya.

Menurut Sunidja, dengan membimbing 90 jamaah calon haji, para pembimbing dari KBIHU dapat bekerja secara lebih efisien. ”Sebanyak 90 jamaah calon haji dengan satu pembimbing, agar tidak terlalu berat dan efektif,” tukasnya.

Riyan