Sumarno mengatakan, kebijakan penyaluran gas melon melalui pangkalan ini, bertujuan melindungi masyarakat. Salah satunya terkait disparitas harga yang tinggi di tingkat pengecer.
“Sebenarnya kalau produk subsidi, harusnya harganya sama. Dengan konsep tidak ada pengecer ini, tentu saja supaya harganya bisa terkendali sesuai yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Tujuan berikutnya, lanjut Sumarno, agar sasaran penggunaan LPG 3 KG ini tepat, yakni ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
“Siapa yang berhak memperoleh, itulah yang memperoleh. Jadi jangan sampai masyarakat yang tidak berhak mendapat subsidi, justru memanfaatkan lebih banyak,” katanya.
Sumarno berharap, dengan harga yang sesuai ketetapan pemerintah dan penyaluran yang tepat sasaran, dapat mengurangi terjadinya kelangkaan.
“Harapannya ke depan, masyarakat yang membutuhkan tidak ada istilah kelangkaan. Karena yang berhak memang mereka,” tandasnya.
Sumarno berpesan kepada para kepala desa dan lurah yang turut serta dalam acara tersebut, agar menginformasikan kebijakan penyaluran LPG 3 KG yang baru ini, kepada warganya.
“Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan baik, karena yang menjadi sasaran lebih banyak di desa, karena pemanfaatan LPG 3 KG banyak di desa-desa.
Hery Priyono