blank
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. Foto: Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang mencatat ada 29 kasus dugaan pelanggaran yang sudah ditangani sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan dari jumlah tersebut yang terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan sebanyak 13 kasus, terdiri dari 4 kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan 9 pelanggaran Administrasi.

Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan.

“Terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke KPU Kota Semarang dan mengimbau kepada Tim Kampanye Pasangan Calon agar mentaati tata cara prosedur dalam berkampanye,” jelasnya, Senin 23 Desember 2024.

Sementara itu, Arief menerangkan terdapat dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak dapat diproses yang totalnya tercatat 14 kasus. Angka tersebut terdiri dari 4 kasus tidak terbukti dan 10 kasus tidak dapat diproses.

Jumlah kasus yang tidak terbukti yakni 3 dugaan pelanggaran tindak pidana dan 1 dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan materiel.

“Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat,” terangnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN tercatat ada 2 kasus pelanggaran yang sudah ditangani.

“Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada instansi yang berwenang yakni Regional I BKN Yogyakarta,” terangnya.

Menurutnya, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada BKN semestinya menjadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang. ASN harus menunjukkan sikap netral dan tidak berpolitik.

Dalam penanganan pelanggaran Pemiihan, Arief menerangkan bahwa Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dalam menangani dugaan pelanggaran selama Pemilihan Tahun 2024.

Sebagai informasi, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut merupakan perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020.

Arief mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pemilihan Tahun 2024. Hal itu tercermin dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang diterima Bawaslu Kota Semarang jumlahnya tidak sedikit.

Setidaknya, Bawaslu Kota Semarang menerima 10 laporan dugaan pelanggaran sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Selain itu, dia juga mengapresiasi kerja jajaran Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Kinerja Pengawas Pemilu yang positif tercermin dari jumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang mendominasi total dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Semarang.

“Penanganan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan saja tercatat ada 19 kasus,” sebutnya.

Hery Priyno