KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus bakal menerima Alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 268,4 miliar. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibanding tahun 2024 yang mendapatkan alokasi kurang lebih sebesar Rp 212 miliar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus, Sulistyowati mengatakan, alokasi DBHCHT Kudus 2025 naik karena pendapatan dari sektor cukai juga naik, terutama untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan mendapatkan alokasi dana cukai. Tentunya porsinya sesuai aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 72 tahun 2024 mengatakan alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat, sebesar 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum, sebesar 40% (empat puluh persen) untuk bidang Kesehatan.
“Dengan ketentuan tersebut tentunya paling besar alokasinya di bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan serta penunjang industri tembakau itu sendiri,” ujarnya.
Sulistyowati menjelaskan OPD Pemkab Kudus yang mendapatkan alokasi DBHCHT antara lain Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disnakerperinkop dan UKM) yang mendapatkan alokasi kurang lebih sebesar Rp53,8 miliar.
“Alokasi tersebut nantinya difokuskan pelaksanaan pelatihan kerja dan melanjutkan pembangunan SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau),” bebernya.
Selain itu, lanjut Sulis, ada juga alokasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB) kurang lebih sebesar Rp71,6 miliar. Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK) juga mendapatkan alokasi dana cukai kurang lebih sebesar Rp58 miliar. Nantinya anggaran tersebut digunakan untuk rehab fasilitas kesehatan, jaminan kesehatan warga kurang mampu, pembelian obat, dan keperluan lainnya,” ungkapnya.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi, ungkap Sulis, mendapatkan alokasi DBHCHT kurang lebih sebesar Rp65,9 miliar. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan stroke center dan poli Onkologi.
“Di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dapat alokasi kurang lebih sebesar Rp15 miliar untuk infrastruktur. Dinas Perhubungan juga ada alokasi dana cukai kurang lebih sebesar Rp2,4 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, tutur Sulis, ada alokasi dana cukai di Bagian Perekonomian kurang lebih sebesar Rp300 juta. Serta Satuan Polisi Praja (Satpol PP) kurang lebih sebesar Rp787 juta untuk penegakan hukum di bidang cukai.
“Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga dapat alokasi kurang lebih sebesar Rp425 juta. Dana tersebut nantinya untuk sosialisasi terkait bahaya cukai dan rokok ilegal,” imbuhnya.
Menurutnya, pemanfaatan dana cukai pada tahun depan tetap harus sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Namun, memang nantinya ada perubahan terkait aturan pemanfaatan DBHCHT.
“Kami berharap dana cukai bisa dimanfaatkan dengan baik, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Ads-Ali Bustomi