SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menggelar rapat di Balai Kota membahas hasil fasilitasi Gubernur terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (17/12/2024).
Rapat dipimpin oleh Benediktus Narendra Keswara selaku Anggota DPRD Kota Semarang dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi, diantaranya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Dinas Perhubungan, Badan Perencaaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Kegiatan rapat ini untuk menyelaraskan masukan dari Gubernur sebelum ketiga Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Tiga Raperda yang dibahas antara lain Raperda Penyelenggaraan Hubungan, Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Dalam bahasan Raperda tentang Perkim, Maftukah Wiwin, anggota DPRD Kota Semarang mengatakan, Raperda Perkim bisa ditambahkan dari Raperda sebelum fasilitasi dan setelahnya yang sudah difasilitasi atau hasil akhir.
Sementara Ali Umar Dhani, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang menyampaikan, dalam menyentuh kepedulian terhadap kesejahteraan angkutan umum tidak bermotor seperti becak, andong dan lainnya bisa dilakukan pendataan dan menambahkan pasal sebagai payung hukum terkait kesejahteraan mereka.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Moh. Hawary selaku Kasubid Pemajuan HAM di Kanwil Kemenkumham Jateng mengatakan, dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Semarang mampu mengakomodir setiap aspek dalam mengupayakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia/P5HAM secara komprehensif di wilayah Kota Semarang.
Dalam rapat disepakati bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus dilakukan sebelum tenggat waktu 31 Desember 2024. “Dengan adanya sinergi yang baik antar pihak diharapkan ketiga Raperda ini berdampak positif bagi masyarakat, supaya bisa segera diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas,” jelas Benediktus Narendra.
Ning S