JEPARA (SUARABARU.ID)- Laporan dana kampanye Pilkada Jepara 2024 yang dikeluarkan oleh pasangan Nuruddin Amin-M. Iqbal dan Witiarso Utomo-M. Ibnu Hajar telah selesai dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Menurut Muhammadun, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Laporan awal dana kampanye telah disampaikan pada tanggal 24 September 2024, Laporan sumbangan dana kampanye pada tanggal 24 Oktober 2024, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada tanggal 24 November 2024
“Seluruh proses laporan yang berkenaan dengan penggunaan dana kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara diserahkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka,” katanya melalui pesan tertulis belum lama ini.
Laporan dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024 juga telah dinyatakan patuh oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Seperti diketahui, di dalam Pengumuman KPU Nomor: 1219/PL.02.5-Pu/3320/2024 hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara disebutkan:
Penerimaan dana kampanye Paslon nomor urut 1 Nuruddin Amin – Muhammad Iqbal (Gus Nung-Iqbal) sebesar Rp2.237.650.000. Sedangkan untuk Paslon nomor urut dua, Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar (Wiwit-Hajar), menerima dana kampanye sebesar Rp1.810.101.647.
Baik pasangan Gus Nung-Iqbal maupun Wiwit-Hajar, keduanya memperoleh dana kampanye paling besar berasal dari sumbangan paslon, yaitu berupa barang dan jasa.
Sedangkan untuk pengeluaran dana kampanye paling besar digunakan untuk kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan daring, dan pengeluaran lainnya berupa barang.
ua